ASN Kecamatan Sumay Diduga Wakili Perusahaan Sawit di Disnakertrans Tebo

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:33:24 WIB - Dibaca: 1187 kali

Oknum staf kantor kecamatan sumay, Abdul Murad saat diwawancara oleh wartawan diperkebunan PT TAL
Oknum staf kantor kecamatan sumay, Abdul Murad saat diwawancara oleh wartawan diperkebunan PT TAL (ARD)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dalam aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit menuai sorotan. Oknum ASN bernama Abdul Murad disebut menerima surat kuasa khusus dari pihak perusahaan untuk menghadiri pertemuan resmi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tebo.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Abdul Murad hadir sebagai perwakilan perusahaan PT Tebo Alam Lestari (PT TAL) dalam agenda pembahasan tertentu di Disnakertrans. Kehadirannya sebagai penerima kuasa perusahaan swasta memunculkan tanda tanya publik, mengingat statusnya sebagai ASN yang seharusnya menjaga netralitas serta menghindari konflik kepentingan dengan pihak korporasi.

Menanggapi hal tersebut, Camat Sumay, Samsuar, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Sabtu (14/2/2026), mengaku tidak mengetahui adanya surat kuasa yang diterima stafnya tersebut dari perusahaan. Ia menjelaskan bahwa Abdul Murad memang pernah menjadi penghubung antara masyarakat dan perusahaan lain pada masa lalu.

“Kalau dulu memang pernah di PT Alam Bukit Tigapuluh (PT ABT), karena dia warga Desa Muaro Sekalo, jadi penghubung antara masyarakat dengan perusahaan waktu itu. Tapi kalau sekarang saya tidak tahu,” ujar Samsuar.

Ia menegaskan, hingga saat ini Abdul Murad tidak pernah melaporkan aktivitas di luar jam kantor ataupun keterlibatannya dengan perusahaan swasta, kecuali yang pernah diketahuinya saat PT ABT masih aktif beroperasi di wilayah tersebut. Menurutnya, setiap pegawai semestinya melaporkan kegiatan di luar tugas pokok dan fungsi apabila berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan.

Pernyataan senada juga disampaikan pihak Disnakertrans Kabupaten Tebo melalui Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI), Hendra Gunawan. Ia membenarkan bahwa Abdul Murad pernah datang ke kantor Disnakertrans sebagai perwakilan perusahaan dengan membawa surat kuasa.

“Dia memang pernah datang mewakili perusahaan karena dapat surat kuasa. Saya pernah bertemu dia di PT TAL sekitar jam empat sore,” ungkap Hendra saat dihubungi pada hari yang sama.

Namun Hendra menambahkan, dirinya memilih tidak menemui Abdul Murad apabila pertemuan berlangsung di bawah pukul 16.00 WIB. Alasannya, Abdul Murad berstatus ASN sehingga dikhawatirkan menimbulkan persoalan etika apabila pertemuan dilakukan saat jam kerja.

“Kalau saya datangnya di bawah jam empat, saya tidak mau ketemu dia, karena dia ASN. Tapi kalau sudah di luar jam kerja, saya tidak mempermasalahkan,” jelasnya.

Menurut Hendra, dalam beberapa kesempatan Abdul Murad terlihat aktif berbicara mewakili kepentingan perusahaan. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti jabatan atau posisi resmi Abdul Murad di perusahaan tersebut. Ia hanya mengenali nama yang tertera di pakaian yang dikenakan.

“Dia banyak bicara soal perusahaan. Saya tidak tahu juga jabatan resminya apa, apakah humas atau bukan. Yang jelas di bajunya tertulis nama Abdul,” tegas Hendra.

Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena menyangkut etika dan profesionalitas seorang ASN dalam menjaga independensi dari kepentingan pihak swasta. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Abdul Murad terkait surat kuasa yang diterimanya maupun bentuk keterlibatan dirinya dengan perusahaan perkebunan tersebut. (ARD)

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo 





BERITA BERIKUTNYA