JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, resmi melayangkan surat kepada manajemen PT Tebo Alam Lestari (PT TAL) guna mengajak pihak perusahaan duduk bersama dalam forum dialog penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan para pekerja. Langkah ini diambil menyusul aksi mogok kerja yang berujung unjuk rasa sejumlah karyawan beberapa hari lalu, tepatnya pada Rabu, 18 Februari 2026.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Tebo, Didel Karyadi, menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa maupun mogok kerja merupakan hak normatif pekerja yang dijamin undang-undang. Menurutnya, tuntutan yang disampaikan para pekerja pada dasarnya berkaitan dengan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan. Namun di sisi lain, hingga saat ini pihak perusahaan dinilai belum maksimal dalam mengakomodasi aspirasi serikat pekerja, terutama karena ketidakhadiran perwakilan manajemen dalam forum dialog yang telah dijadwalkan.
“Iya, kami sudah dua kali bersurat dengan PT TAL. Namun pihak perusahaan menyampaikan bahwa persoalan ini dianggap tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Saat dikonfirmasi, sebelumnya manajemen melalui Saudara Ginting berjanji akan hadir mewakili perusahaan, tetapi kemudian kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sakit sehingga tidak dapat hadir,” ujar Didel.
Didel menegaskan, kehadiran manajemen perusahaan sangat penting agar setiap pertemuan menghasilkan keputusan konkret, bukan sekadar formalitas. Ia berharap pada pertemuan berikutnya pihak perusahaan benar-benar mengutus perwakilan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, sehingga proses mediasi tidak kembali menemui jalan buntu.
Lebih lanjut, Didel mengungkapkan bahwa ketidakhadiran pihak manajemen dalam dialog terakhir membuat Disnakertrans mengambil langkah lanjutan dengan menyurati DPRD Kabupaten Tebo untuk memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP tersebut direncanakan akan mempertemukan unsur DPRD, serikat pekerja, serta manajemen PT TAL agar persoalan dapat dibahas secara terbuka dan menyeluruh.
Dalam dinamika perselisihan ini, nama Ketua PUK KSPSI Adi Muslim turut menjadi sorotan. Pihak perusahaan disebut mempermasalahkan status Adi Muslim sebagai karyawan. Menanggapi hal itu, Didel menyatakan terdapat dua opsi penyelesaian yang dapat ditempuh, yakni pergantian posisi Ketua PUK atau membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Kalau PT TAL mempermasalahkan Ketua PUK KSPSI Adi Muslim, mereka bisa menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial. Alternatifnya bisa diganti kepengurusannya, atau digugat ke PHI untuk menentukan status yang bersangkutan, apakah benar masih tercatat sebagai karyawan PT TAL atau tidak,” jelas Didel.
Ia menambahkan, berdasarkan surat balasan dari pihak perusahaan, Adi Muslim dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Namun sebaliknya, menurut versi Adi Muslim, dirinya masih sah sebagai karyawan PT TAL. Perbedaan pandangan inilah yang hingga kini membuat kedua belah pihak belum menemukan titik temu karena belum duduk bersama dalam satu forum resmi.
Di sisi lain, Didel juga menyinggung polemik pernyataan di media yang sempat menyebut aksi mogok kerja hanya dilakukan oleh segelintir pekerja. Setelah dilakukan penelusuran kronologi secara menyeluruh, Kepala Bidang PHI Disnakertrans Kabupaten Tebo secara resmi telah menyampaikan permohonan maaf kepada serikat pekerja atas pernyataan tersebut.
Pemerintah daerah melalui Disnakertrans berharap seluruh pihak dapat menahan diri serta mengedepankan jalur dialog dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga penyelesaian sengketa hubungan industrial dapat tercapai tanpa menimbulkan gejolak yang lebih luas di kalangan pekerja maupun dunia usaha di Kabupaten Tebo. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Satpol PP Tebo Siap Lelang Ternak Liar, Penertiban Segera Digelar
Parah! 3 Titik Jalan Nasional Niam–Lubuk Tenggelam, Akses Tebo ke Tanjab Barat Putus
Pendataan Koperasi Bermasalah di Tebo Terkendala Anggaran dan Armada
Tagih Janji, Warga Sungai Bengkal Datangi Kantor Camat: Sengketa Batas Makin Memanas!
F-BPM Desak Kapolres dan Kasat Reskrim Merangin Diganti, Soroti Penanganan PETI Tebang Pilih
Ivan Wirata Dorong Jalan Jalur 3 Merangin Jadi Jalan Nasional