Cegah Rush Money, DPRD Jambi Panggil Bank 9 Jambi, OJK dan BI

Senin, 23 Februari 2026 - 20:00:14 WIB - Dibaca: 1128 kali

Ir. H. Ivan Wirata,,ST,.MM,.MT, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi.
Ir. H. Ivan Wirata,,ST,.MM,.MT, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi. (Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, memberi peringatan serius menyusul kasus pembobolan yang menimpa Bank 9 Jambi. DPRD Provinsi Jambi dipastikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil manajemen Bank 9 Jambi guna meminta penjelasan menyeluruh atas insiden tersebut.

RDP dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026, dan akan melibatkan Komisi II DPRD Provinsi Jambi. Selain manajemen bank, DPRD juga membuka kemungkinan menghadirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai leading sector pengawasan serta Bank Indonesia (BI) untuk memperkuat klarifikasi dalam forum resmi.

“Saya sudah berkoordinasi dengan seluruh unsur pimpinan DPRD. Komisi II akan menggelar RDP pada Senin (02/03) dan memanggil manajemen Bank 9 Jambi. Jika diperlukan, kami juga akan menghadirkan OJK dan BI agar persoalan ini dibuka secara terang dan tuntas,” tegas Ivan.

Menurutnya, langkah cepat dan transparan sangat penting untuk memastikan perlindungan nasabah sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan daerah. Ia mengingatkan bahwa Bank 9 Jambi memiliki peran strategis bagi keuangan Provinsi Jambi, termasuk sebagai salah satu penyumbang dividen untuk APBD.

“Jangan sampai kasus ini berdampak sistemik. Dividen Bank Jambi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Karena itu kami ingin kepastian bahwa kondisi bank tetap sehat dan aman,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala OJK Jambi, Yan Iswara, menegaskan Bank Jambi memiliki kewajiban penuh dalam memberikan perlindungan kepada nasabah. Termasuk di dalamnya mekanisme penanganan pengaduan serta penggantian dana bagi nasabah yang terbukti terdampak.

Ia menjelaskan, proses penggantian dana harus melalui tahapan verifikasi data dan analisis transaksi agar sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat ini, regulator juga tengah melakukan pendalaman terhadap standar operasional prosedur (SOP) Divisi IT Bank Jambi.

“OJK Jambi sedang melakukan pendalaman pada SOP Divisi IT Bank Jambi dan menunggu hasil audit forensik oleh pihak independen,” jelas Yan.

OJK mengungkapkan bahwa pihak independen telah ditunjuk per 23 Februari 2026 untuk melaksanakan audit forensik guna menelusuri anomali transaksi yang terjadi. Hasil audit ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh terkait akar persoalan.

Meski mengapresiasi langkah regulator, Ivan Wirata menilai masyarakat membutuhkan kepastian waktu yang lebih jelas. Ia menegaskan bahwa transparansi harus disertai timeline penanganan yang terukur.

“Ketenangan saja tidak cukup tanpa kepastian. Publik perlu tahu kapan audit selesai dan kapan hak nasabah dipulihkan,” katanya.

Ivan juga menekankan bahwa DPRD perlu memperoleh paparan terbuka terkait hasil audit, setidaknya poin-poin utamanya. Hal ini penting karena DPRD merupakan representasi masyarakat Provinsi Jambi sebagai pemilik modal daerah.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa komunikasi yang tidak transparan berpotensi memicu kepanikan nasabah atau rush money. Karena itu, kehadiran manajemen Bank 9 Jambi bersama OJK dan BI dalam RDP dinilai krusial untuk memberikan penjelasan yang konkret, detail, dan menenangkan publik.

“Dengan penjelasan resmi yang didampingi OJK dan BI, kami berharap masyarakat mendapatkan kepastian sehingga tidak terjadi rush money akibat menurunnya kepercayaan,” tegasnya.

DPRD Provinsi Jambi memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan hingga persoalan ini tuntas, sembari menjaga stabilitas perbankan daerah dan memastikan tidak berdampak terhadap kinerja APBD Provinsi Jambi. (Ahmad)

 

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #GubernurJambi #Jambi #DPRDjambi #WalikotaJambi #bankjambi #ivanwirata

 





BERITA BERIKUTNYA