PMD Tebo: Kades Sungai Rambai Belum Bisa Diberhentikan, Tunggu Hasil Audit

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:22:08 WIB - Dibaca: 528 kali

Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, Abdul Malik, memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sungai Rambai di kantornya, Selasa (24/2/2026).
Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, Abdul Malik, memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sungai Rambai di kantornya, Selasa (24/2/2026). (Dok: Jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo menegaskan belum dapat mengambil tindakan pemberhentian terhadap Kepala Desa (Kades) Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, menyusul adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD).

Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, Abdul Malik, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memiliki dasar hukum yang cukup untuk memberhentikan Kades Sungai Rambai karena proses audit belum dilakukan.

“Kami tidak bisa melakukan tindakan apa pun terhadap Kades Sungai Rambai, karena belum ada hasil audit. Secara aturan, kami tidak punya dasar hukum untuk memberhentikannya,” ujar Malik saat ditemui di kantornya, Selasa (24/2/2026).

Terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Malik menjelaskan bahwa pihaknya tidak secara langsung meminta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) secara rinci, melainkan memastikan bahwa dokumen SPJ tersebut telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa (Sekdes).

Menurutnya, apabila dalam pelaksanaan kegiatan nantinya ditemukan ketidaksesuaian atau penyalahgunaan dana yang tidak sejalan dengan hasil verifikasi Sekdes, maka kepala desa tetap harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“SPJ kegiatan Dana Desa Sungai Rambai sudah diverifikasi. Itu yang menjadi dasar kami saat ini. Namun jika terbukti ada penyimpangan, tentu yang bersangkutan harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Malik juga menambahkan, pemberhentian kepala desa dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah berstatus tersangka oleh aparat penegak hukum atau terbukti merugikan kepentingan umum secara nyata.

Ia mencontohkan, kasus pemberhentian Kades Macang Gedang, Kecamatan Muara Tabir, yang dilakukan setelah adanya penetapan tersangka. Begitu pula dengan Kades Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, yang diberhentikan karena terbukti merugikan kepentingan umum, di antaranya Dana Desa tidak tersalurkan dan dana lainnya tidak masuk ke kas desa.

Sementara itu, sebelumnya Komisi I DPRD Kabupaten Tebo telah memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Rambai pada Senin (2/2/2026). RDP tersebut membahas dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.

Dalam forum tersebut, Ketua BPD Sungai Rambai, Iskandar, menuding bahwa selama beberapa tahun terakhir pihak BPD tidak pernah dilibatkan secara optimal dalam pengelolaan anggaran desa. Ia juga menyebut adanya pegawai desa yang diberhentikan karena tidak mengikuti perintah kepala desa.

Namun tudingan itu dibantah oleh Kades Sungai Rambai, Hayatul Azmi. Ia menegaskan bahwa selama ini pemerintah desa selalu melibatkan BPD dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan anggaran.

“Kami selalu melibatkan BPD dalam mengelola anggaran,” tegasnya.

Kasus ini pun masih menjadi perhatian berbagai pihak sambil menunggu hasil audit resmi yang akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya oleh pemerintah daerah. (ARD)

 

 

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo 





BERITA BERIKUTNYA