JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, masih tergolong rendah meskipun menawarkan kemudahan dan kepraktisan bagi masyarakat dalam mengakses data kependudukan secara digital.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tebo, hingga 31 Januari 2026, tingkat aktivasi IKD baru mencapai 9,07 persen dari total wajib KTP di daerah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Tebo, Ali Bato, mengatakan bahwa angka tersebut sebenarnya masih jauh dari target yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, yakni sebesar 30 persen.
“Per 31 Januari 2026, capaian aktivasi IKD di Kabupaten Tebo berada pada angka 9,07 persen. Memang angka ini masih cukup jauh dari target nasional yang ditetapkan Ditjen Dukcapil sebesar 30 persen,” ujar Ali Bato, Rabu (4/3/2026).
Meski demikian, jika dibandingkan dengan rata-rata capaian di tingkat Provinsi Jambi yang berada di kisaran 5 hingga 6 persen, angka Kabupaten Tebo justru tergolong lebih tinggi.
Ali Bato menjelaskan, capaian tersebut bahkan menempatkan Kabupaten Tebo pada posisi ketiga tertinggi di Provinsi Jambi dalam hal aktivasi IKD, berada di bawah Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh.
“Kalau dibandingkan dengan kabupaten lain di Provinsi Jambi, angka kita masih cukup baik. Dengan capaian 9,07 persen ini, Kabupaten Tebo berada di urutan ketiga terbanyak setelah Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh. Bahkan masih ada kabupaten lain yang pada akhir Desember lalu baru mencapai sekitar satu persen lebih,” jelasnya.
Menurut Ali, rendahnya tingkat aktivasi IKD di masyarakat disebabkan oleh sejumlah kendala klasik yang masih sering dihadapi di lapangan. Salah satunya adalah keterbatasan perangkat smartphone yang dimiliki masyarakat.
Tidak sedikit warga yang menggunakan ponsel dengan spesifikasi rendah sehingga tidak mendukung pengoperasian aplikasi IKD. Selain itu, ada juga masyarakat yang sudah menginstal aplikasi tersebut namun akhirnya menghapusnya karena jarang digunakan atau kapasitas memori ponsel yang penuh.
“Ada masyarakat yang ponselnya tidak sesuai spesifikasi untuk aplikasi IKD. Ada juga yang sudah menginstal, tetapi karena merasa jarang digunakan dan memori ponsel penuh, akhirnya aplikasi tersebut dihapus,” kata Ali.
Kendala lainnya adalah faktor jaringan internet yang belum merata, terutama di wilayah pedesaan dan daerah terpencil di Kabupaten Tebo. Kondisi tersebut membuat proses aktivasi IKD tidak selalu bisa dilakukan secara optimal.
“Meskipun demikian, kami tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat hingga ke desa-desa terpencil. Hanya saja di beberapa wilayah yang sinyalnya masih lemah, aktivasi IKD memang cukup sulit dilakukan,” tambahnya.
Saat ini jumlah masyarakat yang wajib memiliki KTP di Kabupaten Tebo diperkirakan mencapai lebih dari 200 ribu jiwa. Dengan jumlah tersebut, Disdukcapil Tebo terus berupaya meningkatkan sosialisasi agar masyarakat semakin memahami manfaat IKD.
Identitas Kependudukan Digital sendiri merupakan inovasi layanan administrasi kependudukan yang memungkinkan masyarakat menyimpan berbagai dokumen kependudukan dalam satu aplikasi di smartphone. Melalui IKD, masyarakat dapat mengakses data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya tanpa harus membawa dokumen fisik.
Sebelumnya, pada 4 Desember 2025 lalu, tercatat sebanyak 24.422 warga Kabupaten Tebo telah melakukan aktivasi IKD. Data tersebut disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Tebo melalui staf Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Jhani Ronald.
Ia menjelaskan bahwa saat itu capaian aktivasi IKD masih berada di kisaran 8 persen dari total masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP elektronik.
“Data 8 persen tersebut diperoleh dari perbandingan antara progres perekaman KTP dengan jumlah aktivasi IKD yang dilakukan melalui perangkat smartphone warga,” ujar Jhani saat diwawancarai jambiprima.com, Kamis (4/12/2025) lalu.
Ke depan, Disdukcapil Tebo menargetkan peningkatan aktivasi IKD melalui sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat, serta pelayanan jemput bola ke desa-desa guna mempermudah proses aktivasi.
Dengan semakin luasnya penggunaan IKD, diharapkan masyarakat dapat menikmati layanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, praktis, dan aman tanpa harus khawatir kehilangan dokumen fisik. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Pendataan Koperasi Bermasalah di Tebo Terkendala Anggaran dan Armada
Tagih Janji, Warga Sungai Bengkal Datangi Kantor Camat: Sengketa Batas Makin Memanas!
F-BPM Desak Kapolres dan Kasat Reskrim Merangin Diganti, Soroti Penanganan PETI Tebang Pilih
Diduga Ada Setoran “Keamanan” Tambang Dompeng di Tabir, Pekerja Sebut Rp1 Juta per Bulan
DPRD Tebo Desak Kades Sungai Rambai Dievaluasi, Konflik dengan BPD Tak Kunjung Usai
Ringankan Beban Warga, Bupati Tebo Gelar Operasi Pasar Murah di Rimbo Bujang