JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tebo akan segera dicairkan setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan.
Kepala Bakeuda Kabupaten Tebo, Hendry Nora, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran THR bagi ASN di daerah.
“Untuk Peraturan Bupati (Perbup) sebenarnya sudah kita siapkan. Jadi begitu Peraturan Pemerintah keluar, THR ASN di Kabupaten Tebo sudah bisa langsung kita proses pencairannya,” ujar Hendry Nora saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, secara teknis pemerintah daerah telah melakukan berbagai persiapan, termasuk menyusun regulasi turunan berupa Perbup sebagai dasar pelaksanaan pembayaran THR di tingkat daerah.
Menurut Hendry, secara aturan teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai mekanisme pembayaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun demikian, khusus untuk pelaksanaan di daerah, pemerintah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum utama sebelum proses pencairan dapat dilakukan.
“PMK-nya sebenarnya sudah ada, tapi untuk pencairan THR ASN daerah kita masih menunggu regulasi berupa PP dari pemerintah pusat. Biasanya tidak lama lagi akan terbit,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila regulasi tersebut telah diterbitkan, maka Pemkab Tebo akan segera memproses pembayaran THR kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah agar dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pemkab Tebo sendiri berkomitmen agar pencairan THR dapat dilakukan tepat waktu sehingga dapat membantu kebutuhan para ASN dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Kalau PP sudah keluar, kita langsung bergerak untuk pencairannya. Mudah-mudahan bisa segera diterima ASN sebelum lebaran,” pungkas Hendry. (ARD)
Pendataan Koperasi Bermasalah di Tebo Terkendala Anggaran dan Armada
Tagih Janji, Warga Sungai Bengkal Datangi Kantor Camat: Sengketa Batas Makin Memanas!
F-BPM Desak Kapolres dan Kasat Reskrim Merangin Diganti, Soroti Penanganan PETI Tebang Pilih
Diduga Ada Setoran “Keamanan” Tambang Dompeng di Tabir, Pekerja Sebut Rp1 Juta per Bulan
DPRD Tebo Desak Kades Sungai Rambai Dievaluasi, Konflik dengan BPD Tak Kunjung Usai
DPRD Tebo Lantik Sipenpri sebagai Anggota PAW Sisa Masa Jabatan 2024–2029