JAMBIPRIMA.COM, Tebo Jambi – Proyek preservasi jalan Nasional Batas Kabupaten Batanghari–Kabupaten Tebo pada ruas Sei Bengkal–Muara Tebo yang dibiayai melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menjadi sorotan publik. Proyek dengan nilai fantastis mencapai Rp116.985.782.000 tersebut diduga menggunakan material pasir dari aktivitas galian C ilegal tanpa izin resmi.
Proyek ini merupakan paket pekerjaan tahun jamak (multiyears) yang dilaksanakan dalam tiga tahun anggaran, yakni 2025 hingga 2027, dengan target penanganan jalan sepanjang 52,82 kilometer.
Berdasarkan dokumen ruang lingkup pekerjaan yang diperoleh, pada Tahun Anggaran 2025 kegiatan meliputi pemeliharaan rutin jalan strategis program nasional (ProPN) sepanjang 6,80 kilometer dengan alokasi anggaran sebesar Rp1.827.792.000. Selain itu juga terdapat pekerjaan rehabilitasi mayor jalan sepanjang 4,30 kilometer dengan nilai Rp20.432.608.000, serta rehabilitasi minor jalan sepanjang 4,30 kilometer dengan nilai anggaran yang sama.
Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2026, pekerjaan difokuskan pada pemeliharaan rutin jalan (kode kegiatan 7696.RDC) sepanjang 24,26 kilometer dengan alokasi anggaran Rp2.882.952.000. Selain itu juga terdapat pekerjaan rehabilitasi lanjutan dengan nilai yang cukup besar, yakni Rp68.364.382.000.
Sementara untuk Tahun Anggaran 2027, proyek ini menargetkan penanganan jalan sepanjang 23,46 kilometer dengan alokasi anggaran Rp19.535.073.000, ditambah pekerjaan minor sepanjang 1,30 kilometer dengan total akumulasi nilai mencapai Rp11,10 miliar.
Secara keseluruhan, total anggaran proyek preservasi jalan tersebut tercatat mencapai Rp116,98 miliar. Dalam dokumen proyek juga disebutkan adanya dukungan fasilitas berupa peralatan, material, tenaga kerja, serta dukungan teknis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan.
Namun di tengah pelaksanaan proyek, muncul dugaan bahwa material pasir yang digunakan berasal dari tambang galian C ilegal. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa jumlah tambang pasir yang memiliki izin resmi di Kabupaten Tebo sangat terbatas, bahkan hanya beberapa saja yang tercatat memiliki izin lengkap.
Sementara itu, kebutuhan material pasir untuk pembangunan dan rehabilitasi jalan sepanjang puluhan kilometer tersebut diperkirakan sangat besar. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa sebagian material yang digunakan kemungkinan berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan dikenakan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 UU Minerba juga mengatur sanksi bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang dari kegiatan ilegal.
Tidak hanya itu, pihak kontraktor maupun pihak yang membeli material tersebut juga berpotensi dijerat Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan, apabila terbukti mengetahui atau patut menduga bahwa material yang digunakan berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Proyek preservasi jalan bernilai ratusan miliar rupiah ini diketahui dikerjakan oleh PT Sinar Karya, perusahaan kontraktor asal Jambi yang dipimpin oleh H. Andi. Sementara itu, kegiatan pengawasan proyek dilakukan oleh PT Bermuda Konsultan, sebuah badan usaha konsultan yang tercatat beralamat di Gorontalo.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan keterangan resmi terkait asal-usul material pasir yang digunakan dalam proyek tersebut.
Di sisi lain, Dewan Pimpinan Pusat Pemantau Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (PETRAL) menyatakan telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut ke Polres Tebo.
Sekretaris DPP PETRAL, Hafizan Romi, menegaskan bahwa laporan tersebut disertai berbagai bukti hasil investigasi yang telah dikumpulkan pihaknya.
“Sudah kami laporkan secara resmi ke Polres Tebo, lengkap dengan bukti-bukti investigasi. Tuntutan kami jelas, agar pihak kepolisian segera turun ke lapangan dan menghentikan operasional galian C ilegal tersebut,” ujar Hafizan Romi dalam keterangan resminya.
Selain meminta penghentian aktivitas tambang ilegal, PETRAL juga mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa PT Sinar Karya selaku pelaksana proyek yang memiliki nilai kontrak mencapai Rp116 miliar tersebut.
Tak hanya itu, PETRAL juga meminta aparat melakukan penyelidikan terhadap potensi kerugian negara, termasuk dugaan tidak terserapnya pajak dari aktivitas penambangan ilegal yang digunakan sebagai material proyek.
PETRAL menilai bahwa mengingat besarnya nilai anggaran serta sumber pendanaan yang berasal dari SBSN, maka transparansi, kepatuhan hukum, dan pengawasan ketat merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Oleh karena itu, mereka mendesak agar aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait segera melakukan audit lapangan, investigasi menyeluruh, serta penelusuran asal-usul material yang digunakan dalam proyek pembangunan jalan tersebut.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan bahwa proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana negara tetap berjalan sesuai aturan hukum dan tidak merusak lingkungan akibat praktik pertambangan ilegal. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo #bpjn #jalannasional
Perbakin Jambi Resmi Dilantik, Targetkan PON hingga Internasional, Siapkan Skema Pembinaan Serius
PSI Jambi Tancap Gas Usai Pelantikan Pengurus, Romi Pasang Target DPR RI
Rekonstruksi 3 TKP, Polda Jambi Uji Kebenaran Kronologi Kasus Rudapaksa
Krisis Sampah di Jaluko: Dari TPS Ilegal hingga Keterbatasan Sistem Desa
Heboh Jalan TMMD Dipakai Perusahaan Migas, Kadis LH Tebo Ingatkan: Ada Aturan yang Mengikat!
TMMD ke-128 di Pauh Hadirkan Layanan Adminduk Gratis, Warga Seko Besar Antusias Urus Dokumen
“Momen Buka Bersama, Maulana Ajak Tokoh Agama Jambi Kawal Pembangunan hingga Tingkat RT”