JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, membentuk posko satuan tugas (Satgas) ketenagakerjaan untuk konsultasi serta pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.
Pembentukan posko tersebut dilakukan guna memastikan hak para pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Posko ini juga menjadi wadah bagi pekerja yang mengalami kendala atau tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tebo melalui Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), Hendra Gunawan, mengatakan bahwa pembentukan posko ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Hendra saat ditemui jambiprima.com di kantornya, Jumat (13/3/2026).
“Posko Satgas THR ini kami bentuk untuk memberikan layanan konsultasi sekaligus menerima pengaduan dari pekerja yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR. Posko sudah kami buka sejak 9 Maret hingga 25 Maret 2026,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, keberadaan posko ini diharapkan dapat menjadi sarana pengawasan sekaligus perlindungan bagi para pekerja agar perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, Tunjangan Hari Raya merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan setiap tahun menjelang hari raya keagamaan. Oleh karena itu, apabila terdapat pekerja yang tidak menerima THR atau menerima tidak sesuai ketentuan, mereka dipersilakan melaporkan hal tersebut ke posko yang telah disediakan Disnakertrans.
“THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Jika ada karyawan yang tidak mendapatkan THR atau ada masalah dalam pembayarannya, silakan datang dan membuat laporan ke posko kami,” jelasnya.
Hendra juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengedarkan surat kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Tebo terkait kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Selain itu, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dalam bentuk uang tunai dan tidak diperbolehkan dilakukan secara dicicil.
“Kami sudah menyampaikan edaran kepada seluruh perusahaan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. THR harus dibayarkan secara penuh dalam bentuk uang dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendra menambahkan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut antara lain berupa denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah daerah.
“Sanksinya bisa berupa denda sebesar 5 persen dari nilai THR yang harus dibayarkan. Selain itu juga ada sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembekuan izin usaha, hingga penghentian sementara operasional perusahaan,” pungkasnya.
Dengan adanya posko Satgas THR ini, Disnakertrans Kabupaten Tebo berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan memenuhi hak para pekerja sehingga tidak terjadi perselisihan hubungan industrial menjelang perayaan Idul Fitri. (Ahmad)
Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran
Wakil ketua DPRD Kota Jambi Yasir Ajak Warga Maknai Idul Fitri sebagai Momentum Kepedulian Sosial
H-3 Lebaran, Masjid Agung Al Ittihad Tebo Jadi Rest Area Favorit Pemudik
Cek Endra Makin Kokoh, Raih Suara Terbanyak DPR RI dari Jambi
Cek Endra Makin Kokoh, Raih Suara Terbanyak DPR RI dari Jambi
Gudang Kabel di Jambi Timur Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok