JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Kebijakan fiskal Pemerintah Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan tajam. Ketidaksesuaian antara amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dengan realisasi anggaran daerah dinilai menjadi bukti lemahnya arah kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
UU HKPD secara tegas mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan ini bukan tanpa alasan. Regulasi tersebut dirancang untuk mendorong pemerintah daerah keluar dari jebakan birokrasi yang gemuk dan tidak produktif, serta memastikan anggaran lebih difokuskan pada pembangunan dan pelayanan publik.
Namun, realitas di Provinsi Jambi menunjukkan kondisi sebaliknya. Porsi belanja pegawai yang mencapai 35,73 persen mencerminkan adanya pelanggaran terhadap batas normatif sekaligus menunjukkan arah kebijakan fiskal yang belum berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Kondisi ini memunculkan kritik terhadap kepemimpinan daerah, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran. Gubernur sebagai pemegang kendali kebijakan fiskal dinilai belum mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat. Alih-alih melakukan terobosan, kebijakan yang diambil justru cenderung mempertahankan pola lama yang kurang produktif.
Situasi tersebut memperlihatkan absennya sense of crisis dalam pengelolaan anggaran. Di tengah tuntutan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, serta pemerataan layanan kesehatan, anggaran justru banyak terserap pada belanja rutin birokrasi yang dampaknya minim dirasakan masyarakat.
Lebih jauh, kebijakan fiskal yang berjalan saat ini dinilai tidak sensitif terhadap kebutuhan publik. APBD yang seharusnya menjadi instrumen strategis untuk mendorong kesejahteraan, justru beralih fungsi menjadi alat pembiayaan rutinitas administratif yang berulang dari tahun ke tahun tanpa evaluasi yang signifikan.
Kondisi ini mencerminkan kegagalan dalam menentukan prioritas pembangunan. Orientasi anggaran dinilai lebih condong pada kepentingan internal birokrasi dibandingkan kebutuhan masyarakat. Dampaknya pun nyata, mulai dari lambatnya pembangunan, stagnasi pelayanan publik, hingga meningkatnya ketimpangan sosial.
Kritik mendasar lainnya adalah minimnya keberanian politik untuk melakukan reformasi fiskal secara menyeluruh. Hingga saat ini belum terlihat langkah konkret untuk memangkas belanja tidak produktif, menggeser alokasi anggaran ke sektor prioritas, ataupun merumuskan strategi besar dalam mengendalikan pembengkakan belanja pegawai.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, APBD berpotensi hanya menjadi dokumen administratif tahunan tanpa nilai strategis. Anggaran terus terserap, namun persoalan mendasar masyarakat tetap tidak terselesaikan. Hal ini tidak hanya mencerminkan inefisiensi, tetapi juga dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik.
Untuk itu, diperlukan langkah-langkah konkret dan berani guna memperbaiki arah kebijakan fiskal di Provinsi Jambi. Di antaranya melalui realokasi anggaran berbasis kebutuhan masyarakat, dengan memangkas belanja yang tidak berdampak langsung dan mengalihkannya ke sektor prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Selain itu, audit menyeluruh terhadap belanja rutin birokrasi menjadi langkah penting. Setiap penggunaan anggaran harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur. Tanpa itu, alokasi anggaran berpotensi menjadi pemborosan yang berulang.
Reformasi struktur belanja pegawai juga perlu dilakukan secara komprehensif, termasuk penyesuaian tunjangan, efisiensi organisasi, serta rasionalisasi aparatur sipil negara. Langkah ini harus dilakukan secara terintegrasi, bukan parsial.
Tak kalah penting adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Masyarakat perlu diberikan akses yang luas untuk mengawasi penggunaan APBD guna mencegah potensi penyimpangan serta memastikan anggaran benar-benar tepat sasaran.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal angka yang melampaui batas 30 persen. Lebih dari itu, ini adalah persoalan arah kebijakan dan keberpihakan: apakah anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, atau justru untuk mempertahankan kenyamanan birokrasi.
Ke depan, dibutuhkan kepemimpinan yang berani mengambil keputusan strategis, meski tidak populer, demi memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (Ahmad)
Reses KFA Hadirkan Cek Endra dan Maulana, Sinergi Pusat–Daerah Kian Kuat di Jambi
WFH ASN Tiap Jumat Mulai April 2026, Pemkab Tebo Masih Tunggu Arahan
Halal Bihalal SMPN 25 Tebo Hangat, Kepsek Turun Langsung Siapkan Hidangan
Dilema Fiskal Jambi: Belanja Pegawai Membengkak, Kepentingan Rakyat Terpinggirkan
Reses di Telanaipura, KFA Serap Aspirasi Warga dan Salurkan 400 Paket Sembako
Cek Endra Apresiasi Program Kampung Bahagia, Dorong Penguatan Peran RT di Tengah Efisiensi Anggaran
Ekonomi Merangin Diklaim Lampaui Nasional, Wabup Soroti Rilis Kominfo Tanpa Sumber