JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tebo menegur sejumlah ritel modern di Kota Muara Tebo terkait praktik pengembalian uang belanja yang tidak sesuai ketentuan.
Teguran tersebut ditujukan kepada gerai Alfamart dan Indomaret setelah ditemukan adanya kembalian konsumen yang diganti dengan permen serta pembulatan harga yang dinilai merugikan masyarakat.
Kepala Disperindag Tebo, Mardiansyah, menegaskan bahwa pelaku usaha wajib menyediakan uang pecahan dan tidak diperbolehkan mengganti kembalian dengan barang lain.
“Kami mengingatkan agar manajemen wajib menyediakan uang pecahan. Tidak boleh kembalian diganti permen karena itu bukan alat transaksi jual beli,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan praktik pembulatan harga yang tidak sesuai antara label dan struk pembayaran.
“Misalnya harga Rp1.700, tapi digenapkan jadi Rp2.000. Seharusnya pelaku usaha menyiapkan uang receh. Secara etika, itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan tim bidang perdagangan yang turun langsung ke sejumlah gerai ritel modern di wilayah Muara Tebo.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Tebo masih mengedepankan langkah pembinaan terhadap pelaku usaha agar praktik serupa tidak terulang kembali dan tidak merugikan konsumen. (Sab)
BPBD Tebo Ingatkan Warga Waspadai Hujan dan Ancaman Karhutla Jelang Kemarau
Pinjaman Rp100 Miliar Disetujui, Proyek Jalan Tebo Masih Tunggu Akad dengan PT SMI
Tak Mau Janji Kosong, DPRD Tebo Desak Jalan Padang Lamo & Betung–Pintas, Dana Inpres 60 M Disorot
Pemkab Tebo Hadirkan “Sijempol”, Urus Izin Kini Bisa dari Kecamatan
Ombudsman Nilai Pelaksanaan UTBK SNBT di Universitas Jambi Berjalan Lancar
Warga Pulau Jelmu Datangi Inspektorat Tebo, Tagih Tindak Lanjut Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Tagih Janji, Warga Sungai Bengkal Datangi Kantor Camat: Sengketa Batas Makin Memanas!