JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tebo menegur sejumlah ritel modern di Kota Muara Tebo terkait praktik pengembalian uang belanja yang tidak sesuai ketentuan.
Teguran tersebut ditujukan kepada gerai Alfamart dan Indomaret setelah ditemukan adanya kembalian konsumen yang diganti dengan permen serta pembulatan harga yang dinilai merugikan masyarakat.
Kepala Disperindag Tebo, Mardiansyah, menegaskan bahwa pelaku usaha wajib menyediakan uang pecahan dan tidak diperbolehkan mengganti kembalian dengan barang lain.
“Kami mengingatkan agar manajemen wajib menyediakan uang pecahan. Tidak boleh kembalian diganti permen karena itu bukan alat transaksi jual beli,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan praktik pembulatan harga yang tidak sesuai antara label dan struk pembayaran.
“Misalnya harga Rp1.700, tapi digenapkan jadi Rp2.000. Seharusnya pelaku usaha menyiapkan uang receh. Secara etika, itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan tim bidang perdagangan yang turun langsung ke sejumlah gerai ritel modern di wilayah Muara Tebo.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Tebo masih mengedepankan langkah pembinaan terhadap pelaku usaha agar praktik serupa tidak terulang kembali dan tidak merugikan konsumen. (Sab)
Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Rimbo Bujang, Sita Barang Bukti 5,22 Gram
Pertashop Berguguran! Penjualan Pertamax Anjlok 60 Persen, Ratusan Gerai Tutup
Massa Desak DPRD Gunakan Hak Angket, Kebijakan Sampah Pemkot Jambi Disorot
Kejari Tebo Sita Rp245 Juta Dana Desa Sungai Pandan, Dua Nama Terseret Kasus Korupsi
Wabup Tebo Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di Rapat Paripurna DPRD
Bunda PAUD Tebo Pimpin Rapat Mitra PAUD dan Forum Komunikasi PAUD-SD, Perkuat Transisi Ramah Anak
Tagih Janji, Warga Sungai Bengkal Datangi Kantor Camat: Sengketa Batas Makin Memanas!