JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tebo menegur sejumlah ritel modern di Kota Muara Tebo terkait praktik pengembalian uang belanja yang tidak sesuai ketentuan.
Teguran tersebut ditujukan kepada gerai Alfamart dan Indomaret setelah ditemukan adanya kembalian konsumen yang diganti dengan permen serta pembulatan harga yang dinilai merugikan masyarakat.
Kepala Disperindag Tebo, Mardiansyah, menegaskan bahwa pelaku usaha wajib menyediakan uang pecahan dan tidak diperbolehkan mengganti kembalian dengan barang lain.
“Kami mengingatkan agar manajemen wajib menyediakan uang pecahan. Tidak boleh kembalian diganti permen karena itu bukan alat transaksi jual beli,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan praktik pembulatan harga yang tidak sesuai antara label dan struk pembayaran.
“Misalnya harga Rp1.700, tapi digenapkan jadi Rp2.000. Seharusnya pelaku usaha menyiapkan uang receh. Secara etika, itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan tim bidang perdagangan yang turun langsung ke sejumlah gerai ritel modern di wilayah Muara Tebo.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Tebo masih mengedepankan langkah pembinaan terhadap pelaku usaha agar praktik serupa tidak terulang kembali dan tidak merugikan konsumen. (Sab)
Pelayanan Publik di Kabupaten Tebo Harus Berbenah, Kepuasan Masyarakat Jangan Sekadar Angka
Progres 100 Persen, KDKMP Ulak Banjir Rambahan di Tebo Masuk Tahap Verifikasi
S4 GENTING Tebo Bantu Hampir 300 Keluarga, Kini Ikuti Genting Award Nasional 2026
Guru MIN 4 Tebo Kembangkan Etalase Prestasi Digital, Permudah Pendataan untuk PKKM dan Akreditasi
Wakili Jambi di Grand Final Esports 2026, ALLESSO Kerinci Dapat Dukungan Ketua ESI
Sekda Tebo Minta Warga Sungai Rambai Bersabar, Audit Inspektorat Segera Dituntaskan
Tagih Janji, Warga Sungai Bengkal Datangi Kantor Camat: Sengketa Batas Makin Memanas!