JAMBIPRIMA.COM,. Merangin — Sebanyak 652 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Merangin belum menerima gaji selama empat bulan, terhitung sejak Januari hingga April 2026.
Keterlambatan pembayaran hak para tenaga pendidik ini menjadi sorotan serius DPRD Merangin. Ketua Komisi I DPRD Merangin, Taufiq, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, jika tidak ada lagi kendala teknis, pembayaran gaji harus segera direalisasikan, terlebih anggaran disebut telah tersedia.
“Jika tidak ada lagi kendala, maka pemerintah harus segera membayar hak para guru PPPK paruh waktu,” tegas Taufiq, Senin (20/4/2026).
Tak hanya soal gaji, persoalan lain juga mencuat. Sekitar 70 guru PPPK paruh waktu hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, yang menjadi dasar legalitas status mereka.
Komisi I DPRD Merangin pun telah berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Dalam waktu dekat, pihak Ombudsman dijadwalkan turun langsung ke Merangin.
“Terkait belum terbitnya SK sekitar 70 orang lebih, kami sudah berkoordinasi dengan Ombudsman. Mereka akan segera turun ke Merangin,” ujarnya.
Taufiq juga mengaku prihatin terhadap kondisi keuangan daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembayaran hak guru harus menjadi prioritas utama.
“Ini menyangkut hak para guru, jadi harus menjadi prioritas,” pungkasnya. (Lil)
Al Haris Gaspol UMKM Jambi, 10 MoU BUMN Diborong untuk Buka Akses Pasar
Sekda Sudirman Ajak Pemuda Jambi Kuasai AI dan Teknologi, Siap Hadapi Dunia Kerja Masa Depan
Wagub Sani: APPSI Jambi Pilar Penguat Ekonomi Rakyat dan Pasar Berdaya Saing
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Penuh: Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekadar Wac
Gubernur Al Haris: Program MBG Gerakkan Ekonomi Daerah, Rp7,2 Miliar Berputar Setiap Hari di Jambi
Gubernur Al Haris Tunjukkan Empati untuk Korban Banjir Sarolangun dan Merangin
DLH-Hub Tebo Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Alur Sungai di Lahan Warga Rimbo Ulu