JAMBIPRIMA.COM,. Merangin — Sebanyak 652 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Merangin belum menerima gaji selama empat bulan, terhitung sejak Januari hingga April 2026.
Keterlambatan pembayaran hak para tenaga pendidik ini menjadi sorotan serius DPRD Merangin. Ketua Komisi I DPRD Merangin, Taufiq, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, jika tidak ada lagi kendala teknis, pembayaran gaji harus segera direalisasikan, terlebih anggaran disebut telah tersedia.
“Jika tidak ada lagi kendala, maka pemerintah harus segera membayar hak para guru PPPK paruh waktu,” tegas Taufiq, Senin (20/4/2026).
Tak hanya soal gaji, persoalan lain juga mencuat. Sekitar 70 guru PPPK paruh waktu hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, yang menjadi dasar legalitas status mereka.
Komisi I DPRD Merangin pun telah berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Dalam waktu dekat, pihak Ombudsman dijadwalkan turun langsung ke Merangin.
“Terkait belum terbitnya SK sekitar 70 orang lebih, kami sudah berkoordinasi dengan Ombudsman. Mereka akan segera turun ke Merangin,” ujarnya.
Taufiq juga mengaku prihatin terhadap kondisi keuangan daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembayaran hak guru harus menjadi prioritas utama.
“Ini menyangkut hak para guru, jadi harus menjadi prioritas,” pungkasnya. (Lil)
LAMJ Soroti Pelaksanaan Restorative Justice di Tebo, Banyak Kasus Ringan Belum Libatkan Lembaga Adat
Viral! Chat WhatsApp Soal Desakan Mundur Kades Saliman Seret Nama Kapolsek Bangko
Maulana Turun Langsung Patroli, Hampir 900 Personel Sisir Kota Jambi hingga Larut Malam
Kemas Faried Pimpin Patroli Malam, Geng Motor dan Pelaku Kejahatan Jadi Sasaran
Jambi Jadi Tuan Rumah Turnamen Tenis Alumni, Al Haris Berbaur dengan IKA Unhas
3 Hektare Lahan PT TAL dan Warga di Tebo Terbakar, BPBD Kerahkan Water Bombing
DLH-Hub Tebo Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Alur Sungai di Lahan Warga Rimbo Ulu