Dede Maulana Divonis 19 Tahun Penjara, Terbukti Bunuh Pemilik Pajero di Jambi

Rabu, 29 April 2026 - 11:08:53 WIB - Dibaca: 242 kali

Dede Maulana (33), terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan mobil Pajero Sport milik Nindia, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara.
Dede Maulana (33), terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan mobil Pajero Sport milik Nindia, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara. (Firdaus)

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Terdakwa kasus pembunuhan disertai perampokan, Dede Maulana (33), akhirnya dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (28/4/2026).

Putusan tersebut dibacakan di hadapan keluarga korban Nindia Novrin (38), warga Talang Bakung, Kota Jambi, yang turut hadir menyaksikan jalannya persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dede Maulana terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Pasal 459 tentang pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dede Maulana dengan pidana penjara selama 19 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Hakim juga menegaskan tidak terdapat hal-hal yang meringankan bagi terdakwa selama proses persidangan.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara.

Menanggapi putusan itu, Jumrona selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan pihaknya menerima hasil persidangan. Sementara dari pihak keluarga korban, masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Diketahui, kasus ini bermula saat Dede Maulana berpura-pura menjadi calon pembeli mobil Mitsubishi Pajero Sport milik korban yang diiklankan melalui marketplace media sosial.

Pelaku mendatangi rumah korban pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB dengan menggunakan ojek online. Aksi pembunuhan terjadi setelah korban menolak permintaan pelaku untuk melakukan test drive.

Saat itu, Dede menyerang korban menggunakan sepotong kayu yang berada di sekitar lokasi kejadian. Korban dipukul di bagian belakang kepala berkali-kali hingga mengalami pendarahan hebat.

Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku kemudian membawa kabur harta benda milik korban dan melarikan diri.

Dede Maulana yang diketahui merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan akhirnya berhasil ditangkap oleh tim opsnal Satreskrim Polresta Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan yang dibackup Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 23.13 WIB di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di Jalan Griya Sumsel Sejahtera, Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. (Sab)





BERITA BERIKUTNYA