JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo diminta segera melakukan peninjauan ulang terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang masih mengandung ketentuan pidana kurungan. Langkah ini dinilai penting menyusul telah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurachman, S.H., M.H., sebagai upaya memastikan seluruh regulasi daerah tetap selaras dengan sistem hukum nasional yang terbaru.
Menurutnya, harmonisasi aturan antara pemerintah daerah dan ketentuan hukum nasional menjadi hal yang tidak bisa ditunda, guna menghindari potensi tumpang tindih aturan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.
“Peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana kurungan perlu segera diinventarisasi dan ditinjau kembali agar selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdurachman menegaskan bahwa penyesuaian regulasi daerah juga merupakan bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Prinsip tersebut mencakup kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Ia menekankan bahwa produk hukum daerah harus mampu mengikuti perkembangan regulasi nasional agar tetap relevan dan efektif dalam pelaksanaannya.
Kejaksaan Negeri Tebo juga menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tebo dalam proses harmonisasi dan evaluasi Perda yang ada.
Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat mempercepat penyesuaian aturan daerah agar sejalan dengan implementasi KUHP baru hingga ke tingkat daerah.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, seluruh regulasi di Kabupaten Tebo diharapkan tidak hanya sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan mudah dipahami oleh masyarakat. (Syh)
Pinjaman Tebo Menyusut Rp140 M ke Rp100 M, Pergeseran Anggaran Tanpa DPRD Jadi Sorotan Akademisi
Rp7,2 Miliar Berputar Tiap Hari, MBG Jadi Motor Ekonomi Rakyat Jambi
Musda Golkar Sungai Penuh Molor, Muscam Mendadak Picu Dugaan “Operasi Muluskan Incumbent”
UI Tebo Perkuat Mutu Dosen Lewat Monev Kopertais XIII Jambi, Dorong Publikasi Ilmiah dan Kualifikasi
Pinjaman ke PT SMI Berubah Nilai, DPRD Tebo Tunggu Penjelasan Resmi
Fantastis! Usulan Infrastruktur Tebo Tembus Rp717 Miliar, Jembatan hingga Jalan Strategis Jadi Prior
Evakuasi Dramatis Excavator PETI di Bungo, Polisi Butuh 10 Jam