JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo diminta segera melakukan peninjauan ulang terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang masih mengandung ketentuan pidana kurungan. Langkah ini dinilai penting menyusul telah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurachman, S.H., M.H., sebagai upaya memastikan seluruh regulasi daerah tetap selaras dengan sistem hukum nasional yang terbaru.
Menurutnya, harmonisasi aturan antara pemerintah daerah dan ketentuan hukum nasional menjadi hal yang tidak bisa ditunda, guna menghindari potensi tumpang tindih aturan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.
“Peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana kurungan perlu segera diinventarisasi dan ditinjau kembali agar selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdurachman menegaskan bahwa penyesuaian regulasi daerah juga merupakan bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Prinsip tersebut mencakup kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Ia menekankan bahwa produk hukum daerah harus mampu mengikuti perkembangan regulasi nasional agar tetap relevan dan efektif dalam pelaksanaannya.
Kejaksaan Negeri Tebo juga menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tebo dalam proses harmonisasi dan evaluasi Perda yang ada.
Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat mempercepat penyesuaian aturan daerah agar sejalan dengan implementasi KUHP baru hingga ke tingkat daerah.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, seluruh regulasi di Kabupaten Tebo diharapkan tidak hanya sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan mudah dipahami oleh masyarakat. (Syh)
85 Jamaah Calon Haji Kloter 22 Asal Tebo Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci
Di Usia 14 Tahun, Suci Gina Aurelia Jadi Jemaah Haji Termuda Tebo 2026
Komisi III Bergerak, Jalan dan Bok Culvert Rusak di Unit 3 Mulai Diperbaiki
BPBD Tebo: Curah Hujan Masih Tinggi, Warga Diminta Tetap Waspada Karhutla
Evakuasi Dramatis Excavator PETI di Bungo, Polisi Butuh 10 Jam