Warga Keluhkan Syarat Nikah Ulang di KUA Tabir, Biaya Baju Pengantin Jadi Sorotan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:42:50 WIB - Dibaca: 204 kali

Warga Kecamatan Tabir saat mengeluhkan persyaratan nikah ulang di KUA Tabir yang dinilai memberatkan, terutama terkait kewajiban penggunaan pakaian pengantin dan menghadirkan saksi nikah lama.
Warga Kecamatan Tabir saat mengeluhkan persyaratan nikah ulang di KUA Tabir yang dinilai memberatkan, terutama terkait kewajiban penggunaan pakaian pengantin dan menghadirkan saksi nikah lama. (Kholil)

JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Keluhan masyarakat terkait proses nikah ulang di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, mulai mencuat ke publik. Sejumlah warga mengaku keberatan dengan berbagai persyaratan yang dinilai memberatkan pasangan suami istri yang ingin memperoleh buku nikah resmi.

Salah satu warga Desa Rantau Panjang, Umar, mengaku dirinya bersama sang istri berniat mengurus legalitas pernikahan melalui proses nikah ulang di KUA Tabir. Namun, niat baik tersebut justru terkendala sejumlah syarat yang dianggap sulit dipenuhi.

Menurut Umar, dirinya dan sang istri sebelumnya telah menikah secara siri dan kini ingin mendapatkan pengakuan administrasi negara melalui buku nikah resmi. Akan tetapi, pihak KUA disebut meminta sejumlah persyaratan tambahan yang membuat mereka keberatan.

“Kami datang dengan niat baik ingin mengurus buku nikah supaya resmi secara negara. Tapi malah diminta berbagai syarat yang menurut kami cukup berat,” ujar Umar kepada awak media.

Ia menjelaskan, salah satu syarat yang dipersoalkan yakni keharusan menghadirkan saksi nikah lama saat proses akad ulang berlangsung. Selain itu, pasangan juga diminta mengenakan pakaian pengantin lengkap dan menggunakan inai layaknya prosesi pernikahan baru.

“Katanya nikah siri kami dianggap tidak sah, jadi harus nikah ulang lagi. Bahkan saksi nikah yang dulu juga harus hadir. Kami juga diminta pakai baju pengantin dan memakai inai,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Umar mengaku biaya sewa pakaian pengantin mencapai Rp2,5 juta. Bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas, angka tersebut tentu cukup memberatkan.

“Biaya sewa baju pengantin itu mahal. Karena terlalu banyak syarat, akhirnya kami sepakat menunda bahkan membatalkan nikah ulang,” katanya.

Keluhan serupa disebut juga dirasakan beberapa warga lainnya yang ingin mengurus legalitas pernikahan di KUA Tabir. Mereka berharap ada kemudahan pelayanan, khususnya bagi pasangan yang hanya ingin memperoleh dokumen resmi negara tanpa harus dibebani biaya tambahan.

Sementara itu, Kepala KUA Tabir, Abdullah, yang berupaya dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan terkait keluhan masyarakat tersebut.

Hal yang sama juga terjadi pada pihak Kementerian Agama Kabupaten Merangin. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kemenag Merangin, Khusaini, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi mengenai persoalan yang dikeluhkan warga Kecamatan Tabir tersebut. (Lil)





BERITA BERIKUTNYA