JAMBIPRI.COM,. MERANGIN – Polemik terkait syarat nikah ulang di Kantor Urusan Agama (KUA) Tabir, Kabupaten Merangin, terus menuai sorotan publik. Setelah keluhan masyarakat Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, mencuat ke publik karena merasa dipersulit saat hendak mengurus pernikahan resmi, kini kritik juga datang dari aktivis Forum Bersama Peduli Merangin (F-BPM).
Aktivis F-BPM, Mas Roony, secara tegas meminta Kementerian Agama segera mengevaluasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KUA Tabir, Abdullah.
Menurutnya, aturan yang diterapkan KUA Tabir terkait penggunaan pakaian pengantin saat akad nikah di kantor dinilai tidak masuk akal dan justru memberatkan masyarakat kecil.
“KUA Tabir sesat. Ajaran dari mana yang mengatakan nikah di KUA harus menggunakan baju pengantin. Nikah itu ibadah, kenapa dipersulit dengan aturan yang memberatkan masyarakat,” tegas Roony.
Ia menilai persoalan sederhana tersebut telah berkembang menjadi kegaduhan di tengah masyarakat karena kurangnya respons dan komunikasi dari pihak KUA maupun Kementerian Agama Kabupaten Merangin.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Dr. H. Mahbub Daryanto, M.Pd.I., akhirnya angkat bicara terkait polemik pakaian pengantin saat akad nikah di KUA. Menurutnya, dalam aturan pernikahan tidak ada kewajiban mengenakan pakaian pengantin tertentu.
“Soal pakaian nikah itu, apa pun boleh, yang penting aurat tertutup,” ujar Mahbub.
Pernyataan tersebut seolah membantah keluhan masyarakat yang sebelumnya mengaku diwajibkan menggunakan baju pengantin lengkap beserta inai apabila ingin melaksanakan nikah ulang di KUA Tabir.
Keluhan itu disampaikan Umar dan istrinya, warga Rantau Panjang, yang sebelumnya telah menikah siri dan ingin memperoleh buku nikah resmi dari negara.
Menurut Umar, seluruh persyaratan administrasi sebenarnya telah dipenuhi, namun mereka keberatan dengan sejumlah syarat tambahan yang dinilai memberatkan.
“Kami mau nikah ulang di KUA Tabir, tapi diminta pakai baju pengantin dan harus pakai inai. Nikah siri kami dianggap tidak sah,” ujar Umar kepada wartawan.
Tak hanya itu, Umar juga mengaku pihak KUA meminta saksi saat nikah siri dahulu kembali dihadirkan dalam akad nikah ulang karena pernikahan sebelumnya dianggap tidak memenuhi ketentuan.
Biaya sewa pakaian pengantin yang mencapai sekitar Rp2,5 juta membuat pasangan tersebut akhirnya mengurungkan niat untuk menikah ulang secara resmi di KUA.
“Kami sepakat tidak jadi nikah karena biaya sewa baju pengantin mahal. Peraturan dari KUA Tabir sekarang sangat memberatkan,” keluhnya.
Hingga berita ini kembali diturunkan, Plt Kepala KUA Tabir Abdullah belum memberikan tanggapan meski telah beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Sikap serupa juga ditunjukkan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Merangin, Khusaini, yang belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan wartawan terkait keluhan masyarakat tersebut. (Lil)
85 Jamaah Calon Haji Kloter 22 Asal Tebo Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci
F-BPM Sebut KUA Tabir Sesat, Kanwil Kemenag Jambi: Nikah Tak Harus Pakai Baju Pengantin
Warga Keluhkan Syarat Nikah Ulang di KUA Tabir, Biaya Baju Pengantin Jadi Sorotan
Pemkot Jambi Mulai Tutup TPS Pinggir Jalan, Sistem Angkut Sampah Rumah ke Rumah Diperluas
Suasana Haru Iringi Pelepasan Jamaah Haji Kabupaten Tebo Tahun 2026