Jelang Seleksi Sekda Kota Jambi, Sejumlah Kepala OPD Masih Penuhi Syarat Usia

Senin, 18 Mei 2026 - 10:38:35 WIB - Dibaca: 66 kali

Ilustrasi suasana kantor Pemerintah Kota Jambi terkait wacana pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi.
Ilustrasi suasana kantor Pemerintah Kota Jambi terkait wacana pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi. (AI)

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Wacana pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi mulai menjadi perhatian publik dan hangat diperbincangkan di lingkungan birokrasi Pemerintah Kota Jambi. Selain munculnya sejumlah nama pejabat yang dinilai berpeluang maju, polemik mengenai mekanisme pengisian jabatan juga ikut menjadi sorotan.

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Jambi belum memastikan apakah pengisian jabatan Sekda definitif nantinya akan menggunakan sistem open bidding atau lelang jabatan seperti sebelumnya, atau mulai menerapkan sistem manajemen talenta yang saat ini tengah didorong pemerintah pusat dalam reformasi birokrasi ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Rizalul Fikri, mengatakan pihaknya masih melakukan berbagai persiapan dan koordinasi terkait penerapan sistem manajemen talenta. Menurut dia, Pemkot Jambi memang memiliki keinginan untuk menerapkan sistem tersebut sebagai bagian dari penguatan sistem merit dan profesionalisme aparatur sipil negara.

“Iya, kita upayakan juga demikian apabila instrumen pendukungnya sudah siap,” ujar Rizalul Fikri.

Ia menjelaskan, sampai saat ini masih terdapat sejumlah aspek administratif dan teknis yang perlu disempurnakan sebelum manajemen talenta dapat diterapkan secara penuh dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkot Jambi.

“Saat ini masih ada beberapa hal yang harus kita perbaiki untuk menuju penerapan manajemen talenta,” katanya.

BKPSDMD Kota Jambi, lanjut Rizalul, juga intens melakukan koordinasi dengan Kantor Regional VII BKN di Palembang maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat di Jakarta guna memastikan kesiapan regulasi maupun instrumen pendukung lainnya.

“Kami terus melaksanakan koordinasi ke Kantor Regional VII BKN di Palembang dan BKN di Jakarta,” tambahnya.

Meski demikian, opsi pelaksanaan open bidding atau lelang jabatan masih sangat terbuka apabila sistem manajemen talenta dinilai belum siap diterapkan dalam waktu dekat. Saat ini jabatan Sekda Kota Jambi masih dijabat oleh A Ridwan yang dijadwalkan memasuki masa pensiun pada Desember 2026 mendatang.

Karena itu, tahapan persiapan pengisian jabatan mulai menjadi perhatian internal pemerintah daerah.

“Saat ini jabatan Sekda Kota Jambi masih dijabat oleh A Ridwan. Masa pensiun beliau dijadwalkan berakhir pada Desember 2026, sehingga saat ini masih tahap persiapan pengisian,” kata Rizalul.

Ia kembali menegaskan bahwa masa tugas Sekda definitif saat ini masih berlangsung hingga akhir tahun.

“Jadi masa pensiun beliau di bulan Desember tahun 2026,” ujarnya.

Jika nantinya pengisian dilakukan melalui mekanisme lelang jabatan, maka salah satu syarat utama yang menjadi perhatian ialah batas usia peserta seleksi.

Rizalul menyebut, ketentuan yang selama ini digunakan masih mengacu pada aturan lama, yakni batas maksimal usia 58 tahun bagi pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan maksimal 56 tahun bagi pejabat eselon III.

“Itu aturan lama untuk syaratnya. Sedangkan batasan umur itu ada 56 tahun dari eselon III dan di usia 58 tahun kalau dari JPT,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hampir seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Jambi saat ini dinilai masih memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi calon Sekda.

Beberapa nama yang mulai ramai diperbincangkan di antaranya Kepala BPPRD Kota Jambi Ardi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Mulyadi, Kepala Dinas Kominfo Shaleh Ridho, hingga Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Liana Andriani.

Selain itu terdapat pula nama-nama lain seperti Nella Ervina, Suhendri, Abu Bakar, Mariani Yanti, Momon Sukmana Fitra, Mustari Affandi, Noverentiwi Dewanti, Yon Heri, Jaelani, Evridal Asri, Mahruzar, Yunita Indrawati, Rizalul Fikri, Desyanty dan Iper Riyansuni.

Namun demikian, peluang masing-masing nama sangat bergantung pada waktu pembukaan tahapan seleksi. Sebab dalam sejumlah seleksi jabatan pimpinan tinggi sebelumnya, batas usia peserta biasanya dihitung saat pelantikan atau penetapan akhir hasil seleksi.

Meski sejumlah nama mulai mencuat dan menjadi bahan perbincangan di kalangan ASN maupun publik, keputusan akhir tetap berada di tangan Wali Kota Jambi Maulana selaku pejabat pembina kepegawaian.

Dalam mekanisme seleksi jabatan pimpinan tinggi, kepala daerah umumnya akan memilih satu nama dari tiga besar hasil akhir seleksi yang diserahkan panitia seleksi.

Karena hingga kini proses seleksi resmi belum dibuka, dinamika mengenai siapa saja yang akan maju maupun siapa kandidat terkuat untuk menduduki kursi Sekda Kota Jambi masih terus menjadi perhatian hangat di lingkungan birokrasi Kota Jambi. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA