Pemkab Tebo Lantik PAW Kades dan BPD di Sejumlah Desa, Abdul Malik Tekankan Tanggung Jawab Aparatur

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:19:32 WIB - Dibaca: 33 kali

Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, Abdul Malik
Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, Abdul Malik (Subahan)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah wilayah, Senin (18/5/2026). Prosesi pelantikan berlangsung lancar dan tertib.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik, membenarkan pelantikan tersebut mencakup PAW Kepala Desa Muara Kilis di Kecamatan Tengah Ilir serta Penjabat Kepala Desa Wana Mulya di Kecamatan Rimbo Ulu.

Selain itu, sejumlah anggota BPD PAW juga resmi dikukuhkan dari beberapa desa, di antaranya Desa Rantau Langkap Kecamatan Tebo Ulu, Desa Embacang Gedang Kecamatan Muara Tabir, Desa Muara Tabun dan Desa Teluk Lancang Kecamatan VII Koto, serta Desa Sepakat Bersatu Kecamatan Rimbo Ilir.

Abdul Malik menegaskan bahwa pelantikan PAW dilakukan untuk mengisi sisa masa jabatan yang masih panjang, yakni di atas dua tahun, sehingga kesinambungan pemerintahan desa tetap terjaga.

“Pelantikan Antar Waktu ini dilakukan untuk mengisi sisa masa jabatan yang masih di atas dua tahun. Saya berpesan agar seluruh pejabat yang dilantik fokus menjalankan tanggung jawab yang telah diberikan sehingga roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik,” ujar Abdul Malik.

Di sisi lain, ia juga menyoroti dinamika yang terjadi antara Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Sungai Rambai di Kecamatan Tebo Ulu yang hingga kini masih menjadi perhatian pemerintah daerah.

Menurut Abdul Malik, kedua pihak telah diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) sebagai langkah pembinaan awal oleh pemerintah daerah. Saat ini, Pemkab masih melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi di lapangan.

“Keduanya sudah kita berikan SP1 dan saat ini tinggal menunggu perkembangan. Kalau memang tidak ada perubahan, kemungkinan akan ada pemberhentian sementara,” tegasnya.

Ia menjelaskan, mekanisme pembinaan dilakukan secara bertahap sesuai tingkat permasalahan yang terjadi di desa. Jika situasi membaik setelah SP1, maka evaluasi akan dilakukan tanpa tindakan lanjutan.

“Kalau setelah diberikan SP1 tidak ada persoalan lagi, tentu kita lihat perkembangannya. Tetapi jika kembali muncul konflik antara BPD dan kepala desa, maka akan diberikan SP2,” tambahnya.

Lebih lanjut, Abdul Malik mengungkapkan bahwa hasil audit Inspektorat terkait persoalan tersebut telah rampung dan akan segera diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi pemerintah daerah.

“Hasil audit dari inspektorat sudah keluar, nanti akan kita sampaikan,” tutupnya. (San)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA