JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Batanghari kembali menunjukkan hasil. Jajaran Polsek Batin XXIV mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Sabtu (30/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di area kebun kelapa sawit di belakang salah satu rumah warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Batin XXIV Iptu Edi Susanto, SH, MH memimpin personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah memperoleh data yang dinilai akurat, petugas bergerak menuju lokasi sekitar pukul 12.30 WIB. Di lokasi, polisi menemukan dua pria yang berada di kawasan kebun sawit dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,71 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu paket plastik klip kosong ukuran sedang yang berisi beberapa klip kecil, satu dompet berwarna cokelat, alat hisap sabu atau bong, dua korek api, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet sedot, serta uang tunai sebesar Rp768 ribu.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial IH (37), warga Desa Simpang Jelutih, dan GR (22), warga Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Batin XXIV Iptu Edi Susanto menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
"Perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama. Tidak ada tempat bagi penyalahguna maupun pengedar narkoba di Kecamatan Batin XXIV. Kami akan terus melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Edi Susanto.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor. Identitas pelapor akan kami lindungi. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba," katanya. (Rhm)
Saat ini, kedua pria tersebut masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (San)
Polres Batang Hari Gencarkan Sosialisasi Layanan Darurat 110, Stiker Dipasang di Kendaraan Warga
Gerakan Jambi Bersholawat Didorong Jadi Wisata Religi, Perkuat Syiar Islam di Tengah Masyarakat
Pengedar Sabu dan Ekstasi di Batin XXIV Ditangkap, Sempat Ancam Polisi dengan Revolver Rakitan
Pengajian Akbar BKMT di Sengkati Baru Tekankan Peran Keluarga dan Dakwah Selamatkan Generasi Muda
Wamentan Sudaryono Tinjau Program Cetak Sawah Rakyat di Batang Hari
Tagih Janji, Warga Sungai Bengkal Datangi Kantor Camat: Sengketa Batas Makin Memanas!
Antisipasi Narkoba, Polisi Perketat Pemeriksaan di Pelabuhan