JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Juni 2026. Kebijakan yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Jambi tersebut menggeser jam masuk kerja ASN dari sebelumnya pukul 07.15 WIB menjadi pukul 07.30 WIB.
Wali Kota Jambi, Maulana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan jadwal kerja, melainkan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan keluarga serta meningkatkan kualitas pengasuhan anak di lingkungan keluarga ASN.
Menurut Maulana, waktu pagi merupakan momen penting yang sering terlewatkan karena kesibukan pekerjaan. Dengan tambahan waktu sebelum berangkat ke kantor, ASN diharapkan dapat lebih aktif mendampingi anak dan membangun komunikasi yang lebih baik dengan keluarga.
"Kami ingin ASN memiliki kesempatan lebih luas untuk sarapan bersama keluarga, mengantar anak ke sekolah, memberikan perhatian kepada anak, serta membangun suasana rumah tangga yang harmonis sebelum memulai aktivitas pekerjaan," ujar Maulana usai memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2026).
Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah daerah menerima berbagai masukan dan data terkait persoalan sosial yang banyak berawal dari kurang optimalnya perhatian orang tua terhadap perkembangan anak.
Menurutnya, tidak sedikit orang tua yang berhasil dalam karier dan pekerjaan, namun menghadapi tantangan dalam mendampingi tumbuh kembang anak. Karena itu, Pemkot Jambi berupaya menghadirkan kebijakan yang mampu menyeimbangkan antara tanggung jawab pekerjaan dan kehidupan keluarga.
"Keberhasilan seseorang tidak hanya diukur dari kariernya, tetapi juga dari keberhasilan membina keluarga. Kami ingin para ASN menjadi contoh dalam membangun keluarga yang harmonis dan melahirkan generasi yang berkarakter baik," katanya.
Selain memperkuat peran keluarga, penyesuaian jam kerja ASN juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap kondisi lalu lintas di Kota Jambi. Pergeseran jam masuk kerja dinilai dapat membantu mengurangi kepadatan kendaraan pada jam-jam sibuk di pagi hari sehingga berpotensi menekan risiko kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas.
Maulana menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tetap mengacu pada ketentuan jam kerja ASN yang berlaku secara nasional.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, seluruh ASN Pemkot Jambi diwajibkan mendokumentasikan aktivitas positif yang dilakukan pada pagi hari sebelum berangkat bekerja. Dokumentasi tersebut nantinya menjadi salah satu bahan laporan dalam sistem E-Kinerja ASN.
Aktivitas yang dilaporkan dapat berupa kegiatan bersama anak dan keluarga, seperti sarapan bersama, mengantar anak ke sekolah, atau kegiatan positif lainnya. Bagi ASN yang belum memiliki anak, laporan dapat berupa aktivitas olahraga, membaca, ibadah, maupun kegiatan produktif lainnya yang dilakukan sebelum memulai pekerjaan.
"Salah satu yang akan kami evaluasi adalah aktivitas positif ASN di pagi hari. Kegiatan tersebut didokumentasikan dan dilaporkan melalui E-Kinerja sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang sehat dan seimbang," jelas Maulana.
Meski jam masuk kerja diundur selama 15 menit, Pemkot Jambi memastikan tidak ada pengurangan jam kerja ASN. Total jam kerja tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu 37 jam 30 menit setiap minggu.
Berdasarkan ketentuan terbaru, jam kerja ASN Pemkot Jambi berlangsung mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.30 WIB pada hari Senin sampai Kamis. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berakhir pada pukul 11.00 WIB.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Jambi berharap para ASN dapat menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal tanpa mengabaikan peran penting mereka sebagai orang tua dan anggota keluarga. Pemerintah juga berharap kebijakan ini mampu menjadi langkah nyata dalam memperkuat ketahanan keluarga sekaligus menciptakan lingkungan sosial yang lebih baik di Kota Jambi. (DVD)
Ketua DPRD Tebo KM Hadiri Penyerahan LHP BPK, WTP Ke-11 Kembali Diraih
Tebo Cetak Sejarah! Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI
SAH Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Nilai Layanan Semakin Baik
Jaringan Sabu Sistem Tempel Terendus, Polisi Tangkap EK di Jambi Selatan
Jam Kerja ASN Pemkot Jambi Diubah, Antara Pelayanan Publik dan Penguatan Ketahanan Keluarga