Pengasuh Ponpes di Tebo Jadi Tersangka, Diduga Cabuli dan Setubuhi 7 Santri

Senin, 08 Juni 2026 - 13:47:33 WIB - Dibaca: 204 kali

Kapolres Tebo AKBP Triyanto saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo. (David )

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Polres Tebo mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Tebo. Dalam kasus tersebut, seorang pengasuh sekaligus tenaga pendidik pondok pesantren berinisial AF (37) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (8/6/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat.

Menurut Kapolres, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Bhabinkamtibmas memperoleh laporan mengenai dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga terjadi di lingkungan salah satu pondok pesantren di wilayah Kabupaten Tebo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir bersama Satreskrim Polres Tebo langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim kepolisian kemudian mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Polsek Tengah Ilir bersama Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi serta pengecekan tempat kejadian perkara," ujar AKBP Triyanto.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, polisi menetapkan AF (37) sebagai tersangka. Tersangka diketahui merupakan pengasuh sekaligus tenaga pendidik di pondok pesantren tempat para korban menimba ilmu.

Berdasarkan hasil pendalaman kasus, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai tujuh orang. Seluruh korban merupakan anak di bawah umur yang berada di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Kapolres mengungkapkan, dugaan tindak pidana itu berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2024 hingga tahun 2026.

"Korban yang terdata saat ini berjumlah tujuh orang dan peristiwa tersebut diduga terjadi sejak tahun 2024 hingga 2026," jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pakaian milik para korban yang telah disita untuk kepentingan pembuktian.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan medis atau visum terhadap para korban. Hasil pemeriksaan tersebut memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana persetubuhan dan pencabulan sebagaimana yang dilaporkan.

"Dari hasil visum yang dilakukan, ditemukan adanya indikasi yang menguatkan bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap para korban," kata Kapolres.

Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tebo. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut terungkap secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 416 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegas AKBP Triyanto.

Polres Tebo juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus serupa untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA