DPRD Jambi Dorong Perda Zakat untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 09 Juni 2026 - 09:45:04 WIB - Dibaca: 200 kali

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ir H Ivan Wirata,.ST,.MM,.MT
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ir H Ivan Wirata,.ST,.MM,.MT (Cendawan.id)

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Provinsi Jambi terus menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk DPRD Provinsi Jambi. Salah satu langkah strategis yang kini didorong adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya guna memperkuat peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menegaskan bahwa secara kelembagaan BAZNAS Provinsi Jambi telah memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta berbagai regulasi turunannya. Karena itu, BAZNAS tetap dapat menjalankan fungsi penghimpunan dan penyaluran zakat meskipun belum memiliki payung hukum berupa Perda.

Namun demikian, Ivan menilai keberadaan Perda sangat penting untuk mengoptimalkan potensi zakat yang dimiliki Provinsi Jambi. Menurutnya, regulasi daerah akan menjadi instrumen penguatan kelembagaan sekaligus memperjelas koordinasi antara pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), BUMD, dunia usaha, dan BAZNAS.

"Provinsi Jambi sebenarnya telah memiliki BAZNAS yang sah dan legal. Akan tetapi, untuk mengoptimalkan potensi zakat yang sangat besar sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat, diperlukan Perda yang memberikan kepastian koordinasi, dukungan kebijakan, serta penguatan kelembagaan sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat," ujar Ivan.

Ia menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah kendala dalam pengelolaan zakat di daerah. Di antaranya belum maksimalnya sinergi antara OPD dengan BAZNAS, belum meratanya pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), serta belum optimalnya penghimpunan zakat dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun sektor swasta.

Padahal, lanjut Ivan, Provinsi Jambi memiliki potensi zakat yang sangat besar. Potensi tersebut berasal dari ribuan ASN di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, perusahaan perkebunan kelapa sawit, sektor pertambangan, BUMD, para profesional, hingga pelaku usaha muslim yang tersebar di berbagai wilayah.

Menurutnya, apabila potensi zakat, infak, dan sedekah tersebut dapat dihimpun dan dikelola secara optimal, nilainya berpotensi mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun. Dana tersebut dapat menjadi kekuatan ekonomi umat yang mampu membantu pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas akses kesehatan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Ivan menegaskan bahwa Perda yang nantinya dibentuk bukan bertujuan menambah beban masyarakat, melainkan untuk menciptakan tata kelola zakat yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi dengan program pembangunan daerah. Melalui regulasi tersebut, dana zakat dapat diarahkan untuk mendukung berbagai program strategis seperti bantuan modal usaha bagi UMKM, beasiswa pendidikan bagi mahasiswa dan santri kurang mampu, bantuan kesehatan, penanganan stunting, program bedah rumah, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Ia juga menilai bahwa dalam kondisi ruang fiskal daerah yang semakin terbatas akibat berbagai kebijakan efisiensi anggaran, zakat dapat menjadi instrumen pendamping pembangunan yang sangat efektif. Kehadiran BAZNAS diharapkan mampu membantu pemerintah mengatasi berbagai persoalan sosial yang masih dihadapi masyarakat, terutama kemiskinan ekstrem, pendidikan, dan rumah tidak layak huni.

Selain mendorong pembentukan Perda, Ivan turut meminta pemerintah daerah memberikan perhatian lebih terhadap penguatan kelembagaan BAZNAS Provinsi Jambi. Menurutnya, hingga saat ini dukungan fasilitas perkantoran dan operasional masih perlu ditingkatkan agar BAZNAS dapat menjalankan tugasnya secara maksimal.

"Kita berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih kepada BAZNAS karena tugas yang diemban sangat besar dalam membantu masyarakat. Dukungan fasilitas dan operasional yang memadai tentu akan meningkatkan efektivitas pelayanan kepada umat," katanya.

Ivan menambahkan, sejumlah daerah di Indonesia seperti Sumatera Barat, Riau, Aceh, dan Nusa Tenggara Barat telah lebih dahulu memiliki regulasi pengelolaan zakat yang terbukti mampu meningkatkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat secara lebih optimal. Karena itu, DPRD Provinsi Jambi membuka peluang untuk memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Zakat ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Jambi, M. Amin, menyambut positif dukungan DPRD terhadap penguatan regulasi pengelolaan zakat di daerah. Menurutnya, selama ini BAZNAS terus berupaya meningkatkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat untuk membantu masyarakat kurang mampu, namun keberadaan regulasi daerah akan semakin memperkuat sinergi dengan pemerintah, OPD, BUMD, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Ia menegaskan bahwa zakat tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga berperan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi yang mampu membantu pemerintah dalam menekan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan, serta memperluas akses pelayanan sosial bagi masyarakat.

Dengan dukungan regulasi yang kuat dan sinergi seluruh pihak, BAZNAS Provinsi Jambi diharapkan mampu memainkan peran yang lebih besar sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem di Provinsi Jambi. (DVD)

 

#ivanwirata #jambiprima.com #golkar #jambi #wakilketuadprd #provinsijambi





BERITA BERIKUTNYA