Pajak: Membangun Kepatuhan, Bukan Ketakutan untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia dan Tantangan Jambi

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:44:19 WIB - Dibaca: 143 kali

Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S.
Guru Besar Ekonomi Universitas Jambi, Ketua Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Jambi, dan Tenaga Ahli Gubernur Jambi
Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S. Guru Besar Ekonomi Universitas Jambi, Ketua Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Jambi, dan Tenaga Ahli Gubernur Jambi (Rahim)

Oleh: Prof. Dr. H. Haryadi, S.E., M.M.S.
Guru Besar Ekonomi Universitas Jambi, Ketua Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Jambi, dan Tenaga Ahli Gubernur Jambi

Ada satu paradoks besar dalam kehidupan bernegara. Masyarakat membutuhkan pembangunan, tetapi masih banyak yang memandang pajak sebagai beban. Padahal, jalan raya yang digunakan setiap hari, sekolah tempat anak-anak menimba ilmu, rumah sakit yang melayani masyarakat, hingga berbagai program perlindungan sosial, seluruhnya membutuhkan pembiayaan negara.

Namun, ketika berbicara tentang pajak, sebagian masyarakat masih bertanya apakah kontribusi yang mereka bayarkan benar-benar kembali dalam bentuk manfaat yang nyata. Di sinilah tantangan terbesar sistem perpajakan modern. Bukan sekadar mengumpulkan penerimaan negara, melainkan membangun kepercayaan publik. Sebab, negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu memungut pajak dalam jumlah besar, tetapi juga negara yang mampu meyakinkan rakyat bahwa pajak merupakan investasi bersama untuk masa depan.

Peringatan Hari Pajak setiap 14 Juli menjadi momentum penting untuk menempatkan kembali pajak sebagai fondasi pembangunan Indonesia. Sejarah mencatat bahwa para pendiri bangsa telah menyadari pentingnya pajak sejak masa awal pembentukan negara. Dalam proses perumusan Undang-Undang Dasar 1945 pada 14 Juli 1945, konsep perpajakan telah dimasukkan ke dalam rancangan konstitusi melalui prinsip bahwa segala pajak untuk keperluan negara harus berdasarkan undang-undang.

Pesan tersebut menegaskan bahwa pajak bukan sekadar instrumen pemungutan negara, melainkan bagian dari kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat. Negara memperoleh sumber pembiayaan, sementara masyarakat memperoleh jaminan bahwa dana yang dihimpun digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan umum.

Dalam teori ekonomi publik, pajak memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada sekadar mengisi kas negara. Pertama, fungsi anggaran (budgeter), yakni menyediakan sumber pembiayaan bagi pemerintah untuk menjalankan pembangunan dan pelayanan publik. Kedua, fungsi mengatur (regulerend), yaitu menggunakan kebijakan perpajakan untuk memengaruhi perilaku ekonomi, misalnya melalui insentif bagi investasi hijau atau pungutan terhadap aktivitas yang menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Ketiga, fungsi pemerataan, karena pajak memungkinkan pemerintah membiayai program sosial guna mengurangi kesenjangan. Keempat, fungsi stabilisasi, yakni membantu pemerintah menjaga kestabilan ekonomi saat menghadapi tekanan seperti krisis global, inflasi, maupun perlambatan ekonomi.

Besarnya peran pajak tercermin dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam APBN 2025, penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai sekitar Rp2.189,3 triliun atau sekitar 82 persen dari total pendapatan negara. Artinya, sebagian besar kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan sangat bergantung pada penerimaan pajak. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, ketahanan pangan, hingga pengembangan sektor energi. Tanpa penerimaan pajak yang kuat, ruang fiskal pemerintah akan semakin terbatas.

Meski demikian, tantangan terbesar Indonesia bukan semata meningkatkan penerimaan pajak, melainkan membangun kepatuhan masyarakat. Data OECD dalam Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2025 menunjukkan bahwa rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2023 berada di kisaran 12 persen. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata ASEAN yang mencapai sekitar 14,3 persen. Indonesia juga masih tertinggal dibandingkan Filipina dengan rasio pajak 17,9 persen, Thailand 16,6 persen, Vietnam 16,5 persen, dan Kamboja 16,3 persen.

Data tersebut menunjukkan masih terbuka ruang yang luas bagi Indonesia untuk meningkatkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan administrasi perpajakan.

Namun, meningkatkan penerimaan pajak tidak berarti harus selalu menaikkan tarif. Dalam kebijakan ekonomi, pajak harus ditempatkan secara proporsional. Tarif yang terlalu rendah memang dapat mengurangi kemampuan negara membiayai pembangunan. Sebaliknya, tarif yang terlalu tinggi berpotensi membebani dunia usaha dan masyarakat. Ketika beban pajak meningkat secara berlebihan, investasi dapat melemah, ekspansi usaha tertunda, dan penciptaan lapangan kerja ikut terhambat. Oleh karena itu, keberhasilan sistem perpajakan tidak ditentukan oleh tingginya tarif, melainkan oleh keseimbangan antara kebutuhan negara dan kemampuan ekonomi masyarakat.

Di sinilah pentingnya membangun kepatuhan, bukan ketakutan. Sistem perpajakan yang hanya mengandalkan pemeriksaan dan sanksi mungkin mampu meningkatkan penerimaan dalam jangka pendek, tetapi tidak cukup untuk menciptakan budaya pajak yang sehat. Kepatuhan yang berkelanjutan lahir ketika masyarakat percaya bahwa negara mengelola pajak secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Masyarakat akan lebih mudah menerima kewajiban perpajakan apabila mereka melihat hubungan yang nyata antara pajak yang dibayarkan dengan kualitas pelayanan publik yang diterima.

Persoalan tersebut juga relevan bagi Provinsi Jambi. Sebagai daerah yang kaya sumber daya alam, Jambi memiliki potensi ekonomi yang besar. Sektor kelapa sawit, karet, batu bara, pertanian, kehutanan, dan perdagangan menjadi penggerak utama perekonomian daerah. Tantangannya adalah bagaimana mengubah kekuatan ekonomi tersebut menjadi penerimaan negara yang lebih optimal sekaligus mendorong pembangunan yang semakin merata.

Berdasarkan gambaran ekonomi tahun 2025, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Jambi mencapai sekitar Rp349,66 triliun, sedangkan penerimaan pajak dari wilayah Jambi sekitar Rp5,42 triliun. Jika dibandingkan secara sederhana, kontribusi penerimaan tersebut setara dengan sekitar 1,55 persen terhadap PDRB. Angka ini memang bukan tax ratio resmi daerah karena pemerintah belum menetapkan penghitungan rasio pajak pada tingkat provinsi. Namun, data tersebut dapat menjadi ilustrasi bahwa aktivitas ekonomi Jambi masih memiliki ruang yang besar untuk diperkuat dalam sistem perpajakan nasional.

Salah satu tantangan utama Jambi adalah struktur ekonomi yang masih didominasi komoditas primer. Selama produk unggulan daerah lebih banyak dipasarkan dalam bentuk bahan mentah, nilai tambah yang dihasilkan akan tetap terbatas. Karena itu, hilirisasi menjadi strategi penting untuk memperbesar basis ekonomi sekaligus memperluas potensi penerimaan pajak. Pengolahan kelapa sawit menjadi produk turunan, pengembangan industri berbasis karet, penguatan industri pengolahan batu bara, serta pertumbuhan sektor jasa dan ekonomi kreatif akan menciptakan lebih banyak aktivitas ekonomi formal yang bernilai tambah.

Di sisi lain, peningkatan penerimaan pajak di Jambi tidak dapat hanya mengandalkan perusahaan-perusahaan besar. Diperlukan strategi yang mampu memperkuat kepatuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Banyak pelaku UMKM bukan tidak ingin memenuhi kewajiban perpajakan, melainkan masih menghadapi keterbatasan informasi, administrasi, dan akses terhadap sistem formal. Oleh sebab itu, pendekatan melalui edukasi, pendampingan, dan digitalisasi layanan perpajakan jauh lebih efektif dibandingkan sekadar penegakan hukum. Negara harus hadir sebagai mitra pertumbuhan usaha, bukan hanya sebagai penagih kewajiban.

Pajak juga memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Di tengah meningkatnya perhatian dunia terhadap perubahan iklim, kebijakan perpajakan dapat menjadi instrumen untuk mendorong ekonomi yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan yang menerapkan teknologi hijau sekaligus mengenakan kebijakan fiskal terhadap aktivitas ekonomi yang menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Dengan demikian, pajak bukan hanya membiayai pembangunan hari ini, tetapi juga menjaga keberlanjutan bagi generasi mendatang.

Ke depan, reformasi perpajakan Indonesia perlu diarahkan pada tiga agenda utama. Pertama, memperluas basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi formal dan penciptaan usaha baru. Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan serta digitalisasi agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban perpajakannya. Ketiga, memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin meningkat. Tanpa kepercayaan, sistem perpajakan akan selalu menghadapi hambatan.

Pada akhirnya, pajak bukan sekadar angka dalam laporan keuangan negara. Pajak adalah cerminan hubungan antara pemerintah dan rakyat. Negara membutuhkan pajak untuk membangun, sementara masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kontribusi yang mereka berikan dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata.

Bagi Jambi, tantangannya bukan hanya meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga membangun ekonomi daerah yang lebih bernilai tambah, lebih formal, dan lebih berkelanjutan. Ketika ekonomi tumbuh, dunia usaha berkembang, masyarakat semakin sejahtera, dan pemerintah mampu mengelola penerimaan secara transparan serta akuntabel, maka pajak akan benar-benar menjadi kekuatan pembangunan.

Pada akhirnya, pajak bukanlah beban yang harus dihindari, melainkan wujud gotong royong modern dalam membangun masa depan Indonesia yang lebih maju, adil, dan berkelanjutan.



Tags:


BERITA BERIKUTNYA