JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Merangin menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (16/7) sekitar pukul 07.00 WIB.
Informasi penangkapan tersebut beredar di tengah masyarakat Kecamatan Tabir. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diketahui bernama Maradi.
Kepala Desa Beluran Panjang, Lukman, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB terjadi penangkapan terduga pelaku curanmor. Saat ini yang bersangkutan telah dirujuk ke Jambi untuk mendapatkan perawatan," ujar Lukman.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terduga pelaku diduga melakukan perlawanan saat hendak diamankan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Terduga kemudian mengalami luka dan dirujuk ke rumah sakit di Kota Jambi untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tabir membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia belum dapat menjelaskan kronologi lengkap kejadian.
"Waalaikumsalam, infonya benar. Namun untuk kronologinya silakan menghubungi Humas Polres Merangin," ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan maupun identitas lengkap terduga pelaku.
Bocah 7 Tahun yang Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Meninggal Dunia
Diduga Melawan Saat Ditangkap, Terduga Pelaku Curanmor 8 TKP di Merangin Dilumpuhkan Polisi
DPRD Kota Jambi Usul Barcode Khusus Solar Subsidi, Pelangsir Bakal Sulit Berkutik
Komitmen PetroChina Jabung, Jalan Rigid Beton 1,96 Km di Geragai Tuntas Dibangun
Rektor Universitas Islam Tebo Bahas Peluang Kerja Sama Strategis Bersama Universitas Baiturrahim
Inggris Gagal ke Final, Dibungkam Comeback Dramatis Argentina di Menit Akhir
Diduga Dipicu Puntung Rokok, Rumah Dua Lantai di Sulanjana Terbakar, Satu Warga Terluka