JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Merangin menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (16/7) sekitar pukul 07.00 WIB.
Informasi penangkapan tersebut beredar di tengah masyarakat Kecamatan Tabir. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diketahui bernama Maradi.
Kepala Desa Beluran Panjang, Lukman, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB terjadi penangkapan terduga pelaku curanmor. Saat ini yang bersangkutan telah dirujuk ke Jambi untuk mendapatkan perawatan," ujar Lukman.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terduga pelaku diduga melakukan perlawanan saat hendak diamankan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Terduga kemudian mengalami luka dan dirujuk ke rumah sakit di Kota Jambi untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tabir membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia belum dapat menjelaskan kronologi lengkap kejadian.
"Waalaikumsalam, infonya benar. Namun untuk kronologinya silakan menghubungi Humas Polres Merangin," ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan maupun identitas lengkap terduga pelaku.
Setetes Darah untuk Sesama, Gerakan Kampung Donor Darah PMI Jambi Terus Diperluas
Bintang Radio 2026 RRI Jambi Dibanjiri Peserta, Pendaftar Tembus 45 Orang
Bukan Sekadar Reboisasi, Merawat Hutan Rio Kemunyang untuk Menjaga Hulu Merangin
PKS Jambi Silaturahmi ke GMNI, Bahas Isu Pemuda hingga Dinamika Politik
HKTI Jambi Ingatkan Pengusaha Perkebunan: Jangan Buka Lahan dengan Membakar
Kualitas Udara Tebo Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat, Ini Tanggapan Ketua Fraksi Golkar DPRD Tebo
Diduga Dipicu Puntung Rokok, Rumah Dua Lantai di Sulanjana Terbakar, Satu Warga Terluka