JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Merangin menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (16/7) sekitar pukul 07.00 WIB.
Informasi penangkapan tersebut beredar di tengah masyarakat Kecamatan Tabir. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diketahui bernama Maradi.
Kepala Desa Beluran Panjang, Lukman, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB terjadi penangkapan terduga pelaku curanmor. Saat ini yang bersangkutan telah dirujuk ke Jambi untuk mendapatkan perawatan," ujar Lukman.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terduga pelaku diduga melakukan perlawanan saat hendak diamankan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Terduga kemudian mengalami luka dan dirujuk ke rumah sakit di Kota Jambi untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tabir membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia belum dapat menjelaskan kronologi lengkap kejadian.
"Waalaikumsalam, infonya benar. Namun untuk kronologinya silakan menghubungi Humas Polres Merangin," ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan maupun identitas lengkap terduga pelaku.
Polsek Kumpeh Ulu Tangani 14 Kasus Pidana, Selesaikan 18 Perkara dalam Semester I 2026
Perkuat Kolaborasi, UIN STS Jambi dan PT Taspen Bahas Layanan bagi ASN
Ribuan Mahasiswa Baru Poltekkes Jambi Ikuti PKKMB, Ini Pesan Al Haris
Festival Geopark Merangin 2026 Resmi Dibuka, Promosikan Warisan Geologi dan Budaya
Pengangguran Kota Jambi Turun ke 7,08 Persen, Persaingan Kerja Masih Tinggi
Al Haris Terima Audiensi Ketua Umum WALUBI, Bahas Sinergi Perkuat Kerukunan Umat di Jambi
Diduga Dipicu Puntung Rokok, Rumah Dua Lantai di Sulanjana Terbakar, Satu Warga Terluka