Eks Kades Sungai Pandan Ditahan Kejari Tebo, Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar Terungkap

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:38:05 WIB - Dibaca: 73 kali

Tersangka eks Kades sungai pandan berinisial AF.
Tersangka eks Kades sungai pandan berinisial AF. (David)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan APBDes Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kedua tersangka yang ditahan pada Senin (27/7/2026) petang tersebut masing-masing berinisial AF, mantan Kepala Desa Sungai Pandan, serta PW, mantan Kaur Keuangan sekaligus bendahara desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Abdurachman, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan, termasuk proses pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sebagaimana diatur dalam keputusan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI, dan Kejaksaan RI.

"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Tebo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AF selaku mantan kepala desa dan PW selaku mantan Kaur Keuangan. Keduanya juga telah dilakukan penahanan," ujar Abdurachman.

Menurut Kajari, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa sebanyak 85 orang saksi, menyita 378 dokumen, serta mengamankan uang tunai sebesar Rp245 juta sebagai barang bukti.
"Proses penyidikan masih terus berjalan hingga nantinya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi," katanya.

Dari hasil ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi, meski belum menerima laporan resmi, penyidik telah memperoleh hasil sementara yang memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
"Walaupun rilis resminya belum kami terima, hasil ekspose terakhir bersama BPKP menunjukkan estimasi kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar lebih," jelas Kajari.

Dalam penyidikan, Kejari Tebo mengungkap sedikitnya terdapat tiga modus yang diduga dilakukan para tersangka, yakni membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, mengelola anggaran tidak sesuai ketentuan, serta menggunakan Dana Desa tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp245 juta yang sempat hendak dikembalikan oleh pihak yang bersangkutan.
"Pada saat proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, yang bersangkutan berupaya mengembalikan uang tersebut. Namun aparatur desa tidak berani menerimanya sehingga kami amankan sebagai barang bukti. Nantinya uang itu akan dikembalikan ke kas desa sesuai mekanisme hukum," terang Abdurachman.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 2 juncto Pasal 18 dan Pasal 20 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan subsidair Pasal 604 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 20 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara.
Kajari menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana, namun dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan di persidangan.

"Pengembalian kerugian negara menjadi salah satu acuan bagi tersangka untuk segera mengembalikan kerugian tersebut, yang nantinya dapat dipertimbangkan dalam tuntutan," tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Juli 2026, di rumah tahanan yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Tebo. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA