Heboh Honor Pegawai Syara' Disebut Dipotong, Pemkab Merangin Beri Klarifikasi

Rabu, 05 Agustus 2026 - 09:18:35 WIB - Dibaca: 123 kali

Kabag Kesra Setda Merangin Agus Salim Idris menegaskan tidak ada pemotongan honor pegawai Syara' dan guru ngaji.
Kabag Kesra Setda Merangin Agus Salim Idris menegaskan tidak ada pemotongan honor pegawai Syara' dan guru ngaji. (Saudi)

JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pemotongan honor pegawai Syara' dan guru ngaji sebesar 50 persen yang sempat beredar dan memicu keresahan di tengah masyarakat. Pemkab menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Merangin, Agus Salim Idris, menjelaskan bahwa honor yang telah disalurkan sebesar Rp600 ribu merupakan pembayaran untuk periode tiga bulan, bukan enam bulan sebagaimana dipersepsikan sebagian pihak.

"Isu pemotongan itu tidak benar. Dana sebesar Rp600 ribu yang kemudian diterima bersih Rp585 ribu setelah dipotong pajak adalah honor untuk periode tiga bulan. Honor itu langsung dikirim ke rekening yang bersangkutan. Adapun honor untuk tiga bulan sisanya saat ini sedang dalam proses pengurusan," kata Agus Salim Idris saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).

Sebelumnya, beredar informasi bahwa honor pegawai Syara' yang biasanya diterima sebesar Rp1,2 juta untuk enam bulan atau Rp200 ribu per bulan, kali ini hanya dibayarkan Rp600 ribu. Informasi tersebut kemudian memunculkan anggapan telah terjadi pemotongan honor sebesar 50 persen.

Menanggapi hal itu, Agus menegaskan tidak ada pengurangan hak yang diterima pegawai Syara' maupun guru ngaji. Menurutnya, pembayaran dilakukan bertahap karena adanya penyesuaian mekanisme pencairan dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, pola pencairan yang sebelumnya dilakukan sekaligus untuk satu semester kini mengalami perubahan. Untuk menghindari keterlambatan pembayaran secara keseluruhan, Pemkab Merangin memutuskan menyalurkan honor selama tiga bulan lebih dahulu, sementara pembayaran tiga bulan berikutnya masih dalam proses administrasi.

"Demi memastikan para pegawai Syara' dan guru ngaji tetap menerima haknya tanpa harus menunggu seluruh proses administratif selesai, pembayaran dilakukan terlebih dahulu untuk tiga bulan," ujarnya.

Agus juga mengajak seluruh pihak agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Ia menegaskan Pemkab Merangin terbuka memberikan penjelasan kepada masyarakat apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami.

"Kami sangat terbuka untuk berdiskusi dan memberikan penjelasan. Pegawai Syara' dan guru ngaji merupakan sosok yang diteladani di tengah masyarakat. Untuk itu, mari kita bersama-sama mengedepankan tabayyun dan mengonfirmasi kebenaran informasi agar tidak menimbulkan salah paham," pungkasnya. (Sab)





BERITA BERIKUTNYA