JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi mendesak Mabes Polri mengusut dugaan praktik penambangan batu bara ilegal di wilayah Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Desakan tersebut disampaikan GERAM saat menggelar aksi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Massa meminta Kortas Tipidkor Polri memeriksa pasangan suami istri pengusaha berinisial AE dan NA yang disebut diduga terlibat dalam aktivitas produksi dan perdagangan batu bara.
Perwakilan GERAM, Said Hafizi, mengatakan berdasarkan hasil investigasi pihaknya, aktivitas penambangan diduga berlangsung sejak April hingga Agustus 2026 di wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM).
Dalam periode tersebut, GERAM memperkirakan pengangkutan batu bara mencapai 200 hingga 300 unit dump truck per hari dengan estimasi produksi sekitar 2.500 ton per hari atau sekitar 300.000 ton.
“AE dan NA kami duga berperan sebagai guarantor kegiatan produksi batu bara di lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri. Aktivitas tersebut kami duga dilakukan tanpa RKAB yang sah,” ujar Said dalam orasinya.
GERAM juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain untuk mengangkut dan memperdagangkan batu bara dari lokasi tersebut. Di antaranya, dokumen Delivery Order (DO) PT Kurnia Alam Investama (KAI) dan surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).
Batu bara tersebut disebut diduga dibawa menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi, sebelum masuk ke jaringan perdagangan batu bara.
GERAM meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen RKAB PT BBMM, sejumlah stockpile dan jetty yang disebut dalam laporan, serta menelusuri dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain.
Selain itu, penyidik didesak menelusuri aliran dana transaksi batu bara dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai produksi, pengangkutan, penampungan hingga perdagangan.
GERAM memperkirakan potensi penerimaan negara yang tidak tersetorkan mencapai sekitar Rp30 miliar. Perkiraan itu didasarkan pada estimasi 300.000 ton batu bara dengan asumsi harga Rp1 juta per ton, belum termasuk potensi kerugian lingkungan.
“Kami mendesak Kortas Tipidkor Polri turun ke Jambi dan segera melakukan proses hukum secara menyeluruh,” tegas Said.
Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan GERAM diterima pihak Divisi Humas Mabes Polri dan menyerahkan laporan hasil investigasi.
“Laporan kami terima, segera kami disposisi ke Kortas Tipikor,” ujar perwakilan Divisi Humas Polri. (DVD)
Diduga Tambang Ilegal di Batanghari, GERAM Desak Mabes Polri Periksa AE-NA
Juara 1 FLS3N Musik Tradisi Jambi Dipersoalkan, Disdik Tunggu Jawaban Dewan Juri
Ratusan Excavator Diduga Keruk Emas Ilegal di Lubuk Beringin Siau, Warga Desak Kapolda Jambi Turun
DPRD Jambi Soroti Modal Rp10 Miliar ke Bank Jambi, Minta Kajian dan Kejelasan Aset
ISPU Kota Jambi Membaik, Maulana Minta Warga Tak Lengah, 25 Ribu Masker Dibagikan