JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, sejak Januari hingga Kamis, 27 Agustus 2026, tercatat mencapai 96,81 hektare.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tebo, Joko Ardiawan, mengatakan lahan yang terbakar tersebar hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Tebo.
“Total luas lahan terbakar sejak Januari sampai 27 Agustus 2026 mencapai 96,81 hektare. Sebarannya hampir di seluruh kecamatan,” ujar Joko, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, kebakaran terjadi di lahan milik masyarakat maupun perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Tebo.
Joko menambahkan, BPBD Tebo saat ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2026 terkait penanganan Karhutla. Salah satu poin penting dalam instruksi tersebut adalah larangan membuka lahan dengan cara membakar.
“Fokus instruksi tersebut lebih mengutamakan pencegahan, mulai dari sosialisasi hingga upaya penanganan dan pencegahan Karhutla di masing-masing wilayah,” katanya.
Ia menegaskan, masyarakat maupun pihak perusahaan diminta tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara penindakan terhadap pelanggaran tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. (DVD)
Penolakan PETI Kembali Memanas, Warga Puntikalo Blokir Jalan Padang Lamo
PT TPIL Tunggak Pembayaran TBS Petani Plasma Rp1,2 Miliar, Wacana Putus Kemitraan Muncul
Kemarau Panjang Bikin Sumur Warga Kering, Sekali Beli Air Harus Rogoh Rp70 Ribu
DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Plagiasi Naskah Akademik Ranperda hingga 60 Persen
Kabut Asap Pekat Kepung Tebo, ISPU Capai 305 dan Sekolah Masih Belajar Daring
Pembelajaran Bahasa Arab di Era Digital Tak Cukup Cuma Nahwu dan Sharaf
VIP Room Baru Bandara Muara Bungo dan Asa Besar di Balik Penguatan Jambi Barat