Gedung Rp13,1 Miliar Tak Kunjung Jelas, DPRD Jambi Tagih Kepastian dan Tenggat

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:04:44 WIB - Dibaca: 124 kali

Gedung Bank 9 Jambi yang berada di Jalan Raden Mattaher, di samping Gedung Putro Retno. Foto: David
Gedung Bank 9 Jambi yang berada di Jalan Raden Mattaher, di samping Gedung Putro Retno. Foto: David ()

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – DPRD Kota Jambi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi segera memberikan kepastian terkait aset berupa lahan dan gedung senilai sekitar Rp13,1 miliar yang sebelumnya direncanakan sebagai penyertaan modal kepada Bank Jambi.

DPRD tidak ingin persoalan aset tersebut berlarut tanpa kejelasan, terlebih Pemkot Jambi kembali merencanakan penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada Bank Jambi dalam APBD 2027.

Desakan itu disampaikan dalam laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2027 yang dibacakan Plt. Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, dalam rapat paripurna.

Banggar meminta Pemkot Jambi menjelaskan status hukum aset, nilai aset, proses penyelesaian persoalan, serta menetapkan target waktu yang jelas dan terukur untuk penyelesaiannya.

Aset yang berada di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, tersebut memiliki nilai total sekitar Rp13,128 miliar, terdiri dari tanah senilai Rp2,586 miliar dan bangunan sekitar Rp10,542 miliar.

Persoalan semakin menjadi sorotan karena gedung yang sebelumnya direncanakan untuk operasional Bank Jambi hingga kini belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan.

Gedung yang berada di Jalan Raden Mattaher, di samping Gedung Putro Retno, itu dibangun Dinas PUPR Kota Jambi pada 2023 dengan nilai sekitar Rp10,128 miliar.

Bahkan, aset tersebut sebelumnya turut menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kota Jambi Tahun 2024. Gedung yang belum difungsikan itu dilaporkan mengalami pencurian dan kerusakan sejumlah peralatan, mesin serta jaringan utilitas dengan estimasi nilai minimal Rp2,27 miliar.

Selain persoalan aset, Banggar juga meminta rencana penyertaan modal Rp10 miliar kepada Bank Jambi tidak hanya didasarkan pada alasan pemenuhan modal inti.

Pemkot diminta melengkapi rencana tersebut dengan kajian mengenai kondisi keuangan Bank Jambi, manfaat bagi daerah, proyeksi dividen, risiko investasi, hingga tingkat pengembalian manfaat kepada masyarakat.

DPRD menilai kejelasan dan penyelesaian aset perlu menjadi perhatian sebelum pemerintah kembali mengalokasikan anggaran penyertaan modal.

Dengan demikian, aset yang telah menggunakan anggaran daerah tersebut diharapkan tidak terus terbengkalai, sementara Pemkot kembali mengucurkan modal baru kepada Bank Jambi sebesar Rp10 miliar pada 2027. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA