Bongkar Dugaan Tambang Ilegal, GERAM Desak Kemenkeu Usut Pajak AE-NA

Rabu, 02 September 2026 - 09:59:55 WIB - Dibaca: 324 kali

Massa GERAM Jambi menggelar aksi di depan Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Massa GERAM Jambi menggelar aksi di depan Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Selasa (1/9/2026). (David )

JAMBIPRIMA.COM,. JAKARTA— Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi kembali menggelar aksi demonstrasi terkait dugaan aktivitas pertambangan batu bara ilegal di areal IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) di Kotoboyo, Kabupaten Batanghari.

Kali ini, massa GERAM mendatangi Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Mereka mendesak Kemenkeu mengusut dugaan penggelapan pajak yang dikaitkan dengan pasangan suami istri berinisial AE dan NA.

GERAM menyebut AE dan NA diduga berperan sebagai guarantor atau penjamin dalam bisnis batu bara di Jambi. Massa juga meminta pemerintah menelusuri dugaan keterlibatan pria berinisial S yang disebut menggunakan PT Kasih Coal Resources (KCR) dalam kegiatan perdagangan dan pemasokan batu bara ke PLN.

“Hari ini kami mendesak Kementerian Keuangan segera membentuk tim investigasi khusus terkait dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh pasutri AE dan NA,” ujar orator GERAM, Ismail.

Selain pemeriksaan, GERAM meminta Kemenkeu menelusuri aliran dana serta berkoordinasi dengan PPATK dan Kementerian ESDM untuk menghitung potensi kerugian negara dan memastikan proses hukum berjalan.

Dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut, menurut hasil investigasi GERAM, berlangsung sejak April hingga awal Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara disebut mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari, dengan estimasi total sekitar 300 ribu ton.

GERAM juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain atau yang mereka sebut sebagai “dokumen terbang”. Batu bara dari wilayah IUP PT BBMM diduga menggunakan dokumen perusahaan lain untuk memberikan kesan seolah-olah legal.

Sejumlah dokumen yang disoroti antara lain dokumen IUP PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS), serta Delivery Order (DO) PT Kurnia Alam Investama (KAI) dan surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).

Batu bara tersebut diduga kemudian diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi, sebelum diperdagangkan melalui PT KCR.

GERAM mengklaim menemukan dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang beredar dan dikapalkan.

“Kami mendesak kehadiran negara dalam kasus eksploitasi sumber daya alam yang diduga dilakukan secara melawan hukum ini,” tegas orator GERAM lainnya, Abdul.

Menanggapi laporan tersebut, Hadi Siswanto dari Kementerian Keuangan mengapresiasi informasi yang disampaikan GERAM. Ia mengatakan laporan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan dan dikoordinasikan dengan Kementerian ESDM.

“Terima kasih, kami apresiasi atas bahan dan informasinya. Ini akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM sebagai instansi yang mengelola PNBP,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu juga terungkap PT BBMM pernah memiliki catatan kurang bayar pajak pada 2022 sebesar sekitar Rp2,4 miliar.

“Kami sudah melakukan analisis bersama pada 2022. Memang ada kurang bayar sekitar Rp2,4 miliar pada periode itu. Bahan yang disampaikan ini juga akan menjadi referensi kami,” ujar Panji dari Ditjen Pengawasan Potensi PNBP.

Kemenkeu menegaskan sektor pertambangan batu bara menjadi salah satu prioritas pengawasan pada 2026. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA