JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Petani kelapa sawit di Provinsi Jambi kembali mendapat kabar positif. Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 4-10 September 2026 kembali mengalami kenaikan.
Harga tertinggi TBS pekebun mitra plasma tercatat sebesar Rp3.920,27 per kilogram untuk kelompok tanaman usia 10-20 tahun. Angka tersebut naik Rp6,78 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.
Penetapan harga tersebut berdasarkan hasil rapat Dinas Perkebunan Provinsi Jambi pada 3 September 2026. Kenaikan terjadi pada seluruh kelompok usia tanaman.
Untuk tanaman usia 3 tahun, harga TBS ditetapkan Rp3.251,18 per kilogram. Kemudian usia 4 tahun Rp3.435,29 per kilogram dan usia 5 tahun mencapai Rp3.515,30 per kilogram.
Selanjutnya, TBS tanaman usia 6 tahun ditetapkan Rp3.611,12 per kilogram, usia 7 tahun Rp3.694,37 per kilogram, dan usia 8 tahun Rp3.750,54 per kilogram.
Sementara untuk tanaman usia 9 tahun, harga TBS mencapai Rp3.836,59 per kilogram. Harga tertinggi berada pada kelompok usia 10-20 tahun, yakni Rp3.920,27 per kilogram.
Untuk tanaman yang lebih tua, TBS usia 21 tahun ditetapkan Rp3.858,77 per kilogram. Usia 22 tahun Rp3.768,66 per kilogram, usia 23 tahun Rp3.731,38 per kilogram, usia 24 tahun Rp3.693,68 per kilogram, dan usia 25 tahun Rp3.651,21 per kilogram.
Kenaikan harga TBS ini menjadi angin segar bagi petani sawit Jambi. Terlebih, penguatan harga terjadi secara bertahap dan mencakup seluruh kelompok umur tanaman yang masuk dalam penetapan.
Selain harga TBS, Dinas Perkebunan Jambi juga menetapkan harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp15.500,77 per kilogram.
Sementara harga inti sawit (kernel) ditetapkan Rp13.218,32 per kilogram. Adapun Indeks K berada di level 93,54 persen dan harga cangkang sebesar Rp21,52 per kilogram.
Namun, harga penetapan pemerintah tersebut tidak serta-merta menjadi harga yang diterima petani di tingkat lapangan. Perbedaan jalur pemasaran membuat harga yang diterima petani dari loading maupun tengkulak dapat berbeda dengan harga di tingkat pabrik.
Iwan, pemilik loading sawit di Kauamang, mengatakan harga yang ditetapkan pemerintah merupakan harga di tingkat pabrik sehingga harga di loading tentunya dapat berbeda.
“Itu kan harga di pabrik. Tentu di loading berbeda, di tengkulak juga beda. Jadi harga yang diterima petani di lapangan tidak selalu sama dengan harga penetapan di pabrik,” katanya. (Sab)
Pemkab Bungo Sampaikan KUA-PPAS APBD 2027, Tekanan Fiskal Capai Rp280 Miliar
Danrem 042/Gapu Pantau Karhutla di Tahura Batanghari, Petugas Dapat Dukungan Vitamin
2 Buaya Tersangkut Saat Warga Bungo Buka Lubuk Larangan, Keduanya Dilepas
Peduli Warga, Babinsa Dampingi Penyaluran BLT DD Triwulan III di Bungo
Polisi Tangkap Pemuda 21 Tahun di Bungo, 3,22 Gram Sabu Disita
Khalis Mustiko Buka Muscam VI, Hananto Kembali Nahkodai Golkar Rimbo Ilir
Babinsa Pantau Lahan Sayuran Warga, Dorong Ketahanan Pangan di Bungo