Polisi Tangkap Pemuda 21 Tahun di Bungo, 3,22 Gram Sabu Disita

Selasa, 08 September 2026 - 09:59:09 WIB - Dibaca: 106 kali

Petugas menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu dan terduga pelaku MES (21) yang diamankan Satresnarkoba Polres Bungo di kawasan Tanjung Gedang. Foto: Saudi
Petugas menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu dan terduga pelaku MES (21) yang diamankan Satresnarkoba Polres Bungo di kawasan Tanjung Gedang. Foto: Saudi ()

JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo menangkap seorang pemuda berusia 21 tahun yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu dengan berat bruto 3,22 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasinya berada di belakang sebuah bangunan tempat tinggal di Jalan Baharudin, RT 002/RW 001, Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.

Pemuda yang diamankan berinisial MES. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Operasional Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan MES yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas tersebut.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan secara resmi dengan disaksikan warga sekitar. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet berwarna cokelat.

Di dalam dompet itu terdapat tiga bungkus plastik klip berisi zat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Berat bruto barang bukti sabu yang diamankan mencapai 3,22 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu buah sendok pemakaian narkotika, beberapa plastik klip kosong, satu unit timbangan digital berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru, serta dompet berwarna cokelat.

MES bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di wilayah Tanjung Gedang. Informasi itu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas IPTU Bambang JM.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Polisi menilai keterlibatan warga menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mengungkap kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bungo.

IPTU Bambang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Polisi memastikan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dan tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba. Kerja sama dan kepercayaan masyarakat adalah kunci utama kami dalam memberantas narkotika di Bungo,” tegasnya. (Sab)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA