JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Dugaan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai pada mobil dinas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan. Kendaraan tersebut sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Batanghari.
Mobil Toyota Kijang Innova yang disebut sebagai kendaraan operasional Kemenag Bungo itu mengalami kecelakaan di ruas jalan sebelum Pasar Sungai Rengas, Kabupaten Batanghari, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam peristiwa tersebut tidak dilaporkan adanya korban jiwa. Namun, kendaraan mengalami kerusakan pada bagian depan dan samping.
Sorotan dari sisi hukum muncul karena kendaraan yang disebut merupakan aset pemerintah tersebut diduga menggunakan pelat hitam bernomor BH 1753 MP. Padahal, kendaraan dinas itu disebut seharusnya menggunakan pelat merah dengan nomor BH 19 K.
Tokoh masyarakat Bungo, Sayuti LMH, meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat kecelakaan dari sisi lalu lintas, tetapi juga menelusuri dugaan penggunaan nomor kendaraan yang tidak sesuai tersebut.
Menurut Sayuti, apabila benar kendaraan dinas menggunakan TNKB yang tidak sesuai dengan registrasi resminya, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya minta perkara ini diusut tuntas. Kalau memang ada pelanggaran terhadap penggunaan pelat kendaraan dinas, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi jangan tutup mata,” ujar Sayuti.
Sebelumnya, Sayuti juga mempertanyakan keberadaan kendaraan tersebut di wilayah Batanghari saat masih dalam waktu kerja. Ia meminta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai tujuan penggunaan kendaraan dinas tersebut.
Selain dugaan penggunaan pelat nomor, Sayuti turut mempertanyakan pertanggungjawaban atas kerusakan kendaraan yang merupakan aset pemerintah akibat kecelakaan.
Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap biaya perbaikan kendaraan, termasuk memastikan tidak terjadi penggunaan anggaran negara yang tidak sesuai ketentuan.
Kasus ini menjadi perhatian karena kendaraan tersebut disebut berasal dari hibah Pemerintah Kabupaten Bungo kepada Kemenag Kabupaten Bungo. Karena itu, Sayuti meminta Pemkab Bungo melakukan klarifikasi sekaligus mengevaluasi pengelolaan aset tersebut.
Hingga kini, belum ditemukan keterangan resmi dari aparat kepolisian mengenai status hukum dugaan penggunaan TNKB tersebut. Begitu pula belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Bungo maupun Kemenag Bungo terkait dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai.
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pelat BH 1753 MP yang terpasang pada kendaraan tersebut disebut terdaftar untuk kendaraan lain. Informasi itu menjadi salah satu dasar munculnya dugaan penggunaan pelat yang tidak sesuai.
Dari sisi hukum, dugaan penggunaan TNKB yang tidak sesuai perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran dokumen registrasi kendaraan oleh pihak berwenang. Status pelanggaran maupun ada tidaknya unsur pidana juga menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan penyelidikan.
Masyarakat kini menunggu kejelasan dari kepolisian dan pihak terkait mengenai kecelakaan tersebut, termasuk dugaan penggunaan pelat nomor pada kendaraan dinas Kemenag Bungo. (Sab)
Rayakan HARPELNAS 2026, Adira Finance Beri Apresiasi untuk Pelanggan di Muara Bungo
Dishub Bungo Perketat Pengawasan Parkir, Setoran Juru Parkir Jadi Sorotan
Babinsa Pantau Lahan Sayuran Warga, Dorong Ketahanan Pangan di Bungo
Puskesmas Babeko Bagikan Masker ke Warga, Antisipasi Dampak Kabut Asap
CFD Bungo Jadi Ladang Rezeki, Pedagang Cilor Raup Penghasilan Tambahan
Kejati Jambi dan Kodam XX/TIB Teken Kerja Sama Penegakan Hukum