Diduga Terlibat Penipuan Rp80 Juta, ASN di Tebo Diamankan Polisi

Senin, 14 September 2026 - 13:31:42 WIB - Dibaca: 47 kali

olisi saat mengamankan ASN berinisial EW dari ruang kerjanya di DLH-HUB Kabupaten Tebo, Senin (14/9/2026). Foto: Subahan
olisi saat mengamankan ASN berinisial EW dari ruang kerjanya di DLH-HUB Kabupaten Tebo, Senin (14/9/2026). Foto: Subahan ()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial EW diamankan polisi saat berada di ruang kerjanya di Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-HUB) Kabupaten Tebo, Senin (14/9/2026).

EW diamankan Unit Reskrim Polsek Tebo Tengah bersama Satreskrim Polres Tebo. Pengamanan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian sekitar Rp80 juta.

Laporan itu dibuat pasangan suami istri berinisial F dan S. Keduanya diduga telah menyerahkan uang kepada EW sekitar dua tahun lalu dengan harapan memperoleh pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Namun, pekerjaan yang dijanjikan kepada pasangan tersebut hingga kini tidak terealisasi.

Kepala Bidang Lalu Lintas DLH-HUB Tebo, Maizar, membenarkan EW diamankan polisi dari ruang kerjanya. Dia menyebut saat polisi datang, pihak dinas sebelumnya memang tengah memanggil EW.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kedisiplinan EW. Belakangan, EW disebut jarang masuk kantor. Selain itu, pihak dinas juga meminta EW mengembalikan kendaraan dinas yang masih digunakannya.

"EW memang kami panggil untuk dimintai keterangan karena belakangan jarang masuk kantor. Kami juga meminta yang bersangkutan menyerahkan kendaraan dinas," kata Maizar.

Dijelaskan Maizar, saat EW sedang dimintai keterangan oleh pihak dinas, polisi datang dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan.

"Kalau terkait kasus hukum yang sedang dijalani, kami tidak mengetahui secara rinci. Yang kami tahu, pemanggilan awal karena yang bersangkutan jarang masuk kantor dan terkait kendaraan dinas," ujarnya.

Terpisah, Kapolsek Tebo Tengah IPTU Rhomandian membenarkan adanya penanganan laporan dugaan penipuan yang melibatkan EW.

"Penanganan ini berdasarkan laporan yang masuk ke Mapolsek terkait dugaan penipuan. Saat ini masih kami dalami, termasuk terkait perjanjian antara pelapor dan terlapor," kata Kapolsek.

Kapolsek menegaskan EW belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan penyelidikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Statusnya masih dalam proses penyelidikan. Kami masih mendalami perkara ini untuk menentukan proses selanjutnya," ujarnya. (san)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA