Dua ASN DLH-Hub Tebo Terancam PTDH, Satu Masih Berpeluang Kembali

Minggu, 13 September 2026 - 18:09:58 WIB - Dibaca: 120 kali

Kadis LH Hub Kab Tebo Eryanto. Foto: David
Kadis LH Hub Kab Tebo Eryanto. Foto: David (Dok. Jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO — Dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, berinisial EW dan AB, tersandung kasus pelanggaran disiplin. Keduanya terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kepala DLH-Hub Kabupaten Tebo, Eryanto, mengatakan proses terhadap kedua pegawai tersebut saat ini masih berjalan. Untuk EW, pihaknya telah mengusulkan penghentian sementara pembayaran gaji karena yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut.

"Dia sampai sekarang statusnya masih pegawai DLH-Hub, namun sudah kita usulkan penyetopan gajinya. Secara akumulasi sudah memenuhi syarat sesuai regulasi yang ada," kata Eryanto, Jumat (11/9/2026).

Menurut Eryanto, ketidakhadiran EW tanpa keterangan telah menjadi dasar bagi atasan langsung untuk mengambil tindakan. Dalam hal ini, Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) telah bersurat kepada kepala dinas untuk ditindaklanjuti.

Surat tersebut kemudian diteruskan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) untuk proses administrasi kepegawaian dan penghentian pembayaran gaji.

"Iya, suratnya sudah kita layangkan ke BKPSDM. Secara kepegawaian teknisnya untuk diklarifikasi bahwa itu layak dipotong gaji, kita bersurat lagi ke Bakeuda," ujarnya.

Sementara itu, terhadap AB, Eryanto menyebut proses pemeriksaan disiplin telah selesai dan berita acara pemeriksaan (BAP) sudah disiapkan.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh AB menyangkut kedisiplinan dan sudah memenuhi syarat untuk pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.

Eryanto mengatakan, AB berpotensi besar dijatuhi sanksi PTDH apabila tidak ada perubahan dari yang bersangkutan.

Berbeda dengan AB, proses terhadap EW masih memungkinkan untuk diperbaiki. Jika EW menunjukkan perubahan sikap dan kembali memenuhi kewajiban sebagai ASN, maka pemblokiran gajinya berpeluang dibuka kembali sesuai ketentuan.

Eryanto menegaskan, kasus kedua pegawai tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan DLH-Hub Tebo. Ia meminta para atasan langsung melakukan pengawasan melekat terhadap bawahannya.

"Yang tidak baik jangan diikuti, yang baik ditingkatkan. Dengan personel DLH-Hub sebesar ini perlu pengawasan melekat, terutama atasannya langsung, termasuk Kasi, Kabid dan Kadis," katanya.

Ia juga mengimbau seluruh kepala seksi (Kasi) yang memiliki bawahan bermasalah dalam kedisiplinan agar segera melakukan pembinaan.

"Kita berharap dan nanti kita imbau seluruh Kasi yang ada anak buahnya kondisinya seperti itu harus dipanggil untuk dinasehati. Jangan sampai seperti kejadian contoh yang ada, dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan anak-anaknya," pungkasnya. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA