Petani Tanjab Barat Alami Gagal Panen, Pemerintah Siapkan Langkah Pemulihan

Jumat, 18 September 2026 - 13:49:41 WIB - Dibaca: 72 kali

Ilustrasi Petani memeriksa tanaman padi yang mengalami kerusakan di lahan persawahan. Foto: Rahim
Ilustrasi Petani memeriksa tanaman padi yang mengalami kerusakan di lahan persawahan. Foto: Rahim ()

JAMBIPRIMA.COM, KUALA TUNGKAL - Sebanyak 87 hektare lahan persawahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, tercatat mengalami gagal panen atau fuso sejak Juli 2026. Kerusakan tanaman padi tersebut tersebar di sejumlah kecamatan.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tanjung Jabung Barat M Riza Pahlevi mengatakan wilayah dengan lahan gagal panen paling luas berada di Kecamatan Pengabuan, yakni mencapai 65 hektare.

"Sebagian besar ada di Pengabuan, sekitar 65 hektare. Kemudian Merlung 13 hektare dan Betara 9 hektare," kata Riza, Kamis (17/9/2026).

Menurut Riza, kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, terutama kondisi cuaca dan lingkungan. Kekeringan menjadi salah satu penyebab, namun terdapat pula tanaman padi yang rusak akibat banjir dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT).

Dia menyebut kejadian gagal panen seperti itu bukan hal baru bagi petani setempat. Meski demikian, kerusakan tidak terjadi pada seluruh hamparan sawah dalam satu kawasan.

“Kondisi seperti ini hampir setiap tahun terjadi, namun kerusakannya tidak berada dalam satu hamparan sawah secara menyeluruh,” tuturnya.

Pemkab Tanjung Jabung Barat telah menyiapkan langkah untuk membantu petani yang terdampak. Salah satunya melalui penyediaan benih pengganti sehingga lahan yang mengalami gagal panen dapat kembali ditanami.

Riza mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan melihat ketersediaan benih di daerah. Jika stok tidak mencukupi, pemerintah kabupaten akan mengusulkan bantuan benih kepada Pemerintah Provinsi Jambi.

“Jika persediaan tidak mencukupi, kami akan mengusulkan bantuan benih kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Provinsi Jambi,” katanya.

Untuk memperoleh bantuan tersebut, kelompok tani maupun pemerintah desa perlu menyampaikan laporan resmi. Laporan tersebut selanjutnya menjadi dasar pendataan dan verifikasi kondisi lahan oleh pemerintah.

“Kami berkomitmen membantu petani yang terdampak. Selama ada laporan resmi dan memenuhi ketentuan, penggantian benih akan kami fasilitasi melalui mekanisme yang berlaku,” tuturnya. (rhm)





BERITA BERIKUTNYA