Warga Desak BPN Buka Blokir 5.506 Sertifikat Zona Merah

Jumat, 25 September 2026 - 11:50:30 WIB - Dibaca: 50 kali

Forum Warga Tolak Zona Merah kembali menggelar aksi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, Kamis (24/9/2026).
Forum Warga Tolak Zona Merah kembali menggelar aksi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, Kamis (24/9/2026). ((David))

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Sekitar 500 warga yang tergabung dalam Forum Warga Tolak Zona Merah menggelar aksi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, Kamis (24/9/2026).

Massa mendesak BPN segera membuka blokir terhadap 5.506 sertifikat tanah warga yang terdampak persoalan zona merah.

Dalam aksi tersebut, warga membawa spanduk dan poster serta menyampaikan tuntutan terkait kepastian status tanah mereka.

Salah satu orator, Suhatman Pisang, meminta Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi memerintahkan BPN Kota Jambi membuka blokir sertifikat warga.

“Buka dulu blokir. Perintahkan BPN Kota Jambi buka blokir,” tegas Suhatman.

Ia juga mempertanyakan dasar pemerintah mengklaim tanah warga, termasuk penggunaan data atau peta lama yang disebut berkaitan dengan peninggalan pemerintah Hindia Belanda.

Suhatman menilai pemblokiran membuat warga tidak leluasa menggunakan hak atas tanah mereka.

Ia juga mempertanyakan dasar pemblokiran yang disebut berkaitan dengan surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Masak selembar surat dari DJKN bisa memblokir tanah kami?” ujarnya.

Selain meminta pembukaan blokir, warga mendesak Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi melakukan supervisi terhadap BPN Kota Jambi.

BPN: Pembukaan Blokir Harus Libatkan Instansi

Kepala BPN Kota Jambi Rido mengatakan, pembukaan blokir sertifikat zona merah tidak dapat diputuskan BPN Kota Jambi seorang diri.

Menurutnya, keputusan tersebut harus dibahas bersama sejumlah instansi terkait dan selanjutnya menjadi kewenangan pimpinan.

“Keputusan untuk membuka blokir zona merah itu harus melibatkan beberapa instansi. Pimpinan yang akan memutuskan apa kebijakannya,” kata Rido.

Meski demikian, Rido memastikan BPN Kota Jambi siap menyediakan data yang dibutuhkan dalam proses pembahasan.

“BPN Kota Jambi akan memberikan data seakurat mungkin dan membuka akses seluas-luasnya,” ujarnya.

Warga Minta Penyelesaian Segera

Warga meminta koordinasi antarinstansi tidak menjadi alasan persoalan pemblokiran sertifikat terus berlarut.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam sejumlah pembahasan, sebanyak 5.506 sertifikat warga terdampak persoalan zona merah. Sertifikat tersebut tersebar di tujuh kelurahan, yakni Paal Merah, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, Simpang III Sipin dan Mayang Mangurai.

Warga mengaku kesulitan melakukan transaksi jual beli, balik nama, pemecahan bidang hingga menjadikan sertifikat sebagai agunan perbankan akibat pemblokiran tersebut.

Persoalan zona merah sebelumnya juga menjadi perhatian DPRD Kota Jambi yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah.

Dalam pembahasan sebelumnya, persoalan tersebut dikaitkan dengan klaim aset eks Pertamina yang masuk dalam Barang Milik Negara (BMN).

Orator Sempat Sampaikan Ancaman

Dalam orasinya, Suhatman juga menyampaikan pernyataan keras terkait tuntutan warga.

Ia mengatakan massa dapat melakukan tindakan terhadap aset Pertamina jika tuntutan pembukaan blokir tidak dipenuhi.

“Kalau tidak dibuka blokir itu, akan kami bakar Pertamina,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks kekecewaan warga terhadap persoalan pemblokiran sertifikat yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian.

Massa berharap pertemuan dengan BPN dan instansi terkait menghasilkan kepastian mengenai status sertifikat serta langkah konkret penyelesaian persoalan zona merah. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA