JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo mengamankan seorang pria bernama Pajril Aswadi dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. Polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0,40 gram dari lokasi penangkapan.
Pajril diamankan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah rumah kontrakan di RT 02 RW 06, Kelurahan Sungai Bengkal. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya melibatkan dua pria, Edi Saputra dan Topan Samudra.
Berdasarkan laporan kepolisian, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat sekitar pukul 09.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah kontrakan di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan Pajril di rumah kontrakan berbeda yang masih berada di kawasan Sungai Bengkal.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,40 gram.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu lembar plastik klip bekas, satu unit telepon genggam Vivo Y29 warna hitam, dua pirek kaca, empat bungkus plastik klip baru, dua sendok pipet, serta uang tunai Rp219 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, Pajril mengaku sabu tersebut merupakan miliknya yang diberikan oleh Edi Saputra untuk dijual kembali. Polisi masih mendalami keterangan tersebut guna mengungkap asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Rahmat Damaiandi, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus meningkatkan pencegahan juga pemberantasan. Mari sama-sama kita perangi narkoba,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, Pajril disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Adapun pasal subsider tercantum dalam laporan kepolisian.
Selanjutnya, Pajril bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh dugaan peredaran narkotika di wilayah Sungai Bengkal. (san)
Pelayanan Publik di Kabupaten Tebo Harus Berbenah, Kepuasan Masyarakat Jangan Sekadar Angka
Progres 100 Persen, KDKMP Ulak Banjir Rambahan di Tebo Masuk Tahap Verifikasi
S4 GENTING Tebo Bantu Hampir 300 Keluarga, Kini Ikuti Genting Award Nasional 2026
Guru MIN 4 Tebo Kembangkan Etalase Prestasi Digital, Permudah Pendataan untuk PKKM dan Akreditasi
Wakili Jambi di Grand Final Esports 2026, ALLESSO Kerinci Dapat Dukungan Ketua ESI
Sekda Tebo Minta Warga Sungai Rambai Bersabar, Audit Inspektorat Segera Dituntaskan
Polda Jambi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bungo, 3 Orang Jadi Tersangka