JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera memproses pencabutan blokir sertifikat tanah warga yang terdampak persoalan zona merah di Kota Jambi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.
Permintaan itu disampaikan dalam kunjungan kerja BAM DPR RI di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi yang sebelumnya disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM pada Jumat (9/10/2026).
Proses pencabutan blokir diharapkan segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang, mulai dari Kantor Pertanahan Kota Jambi, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Anggota BAM DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Syarif Fasha, mengapresiasi BAM DPR RI yang telah mengagendakan kunjungan ke Jambi untuk menyerap aspirasi masyarakat. Ia juga menyatakan dukungan terhadap usulan pembatalan pemblokiran sertifikat tanah warga.
Fasha mendorong agar pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang dapat menjadi landasan bagi BPN dalam menindaklanjuti pencabutan blokir.
"Kami usulkan agar semua yang hadir menandatangani kesepakatan ini sebagai dasar Pak Kanwil untuk mencabut blokir," tegas Fasha.
Mantan Wali Kota Jambi dua periode itu menilai penyelesaian persoalan zona merah perlu dilakukan dengan membedakan status administrasi tanah masyarakat. Menurutnya, sertifikat yang telah diterbitkan secara resmi harus mendapat penanganan berbeda dari permohonan legalitas tanah yang masih bersifat sporadis.
Fasha menegaskan, kepastian hukum bagi pemilik sertifikat resmi perlu menjadi perhatian, sementara pengajuan yang belum memenuhi ketentuan administrasi harus ditangani secara tertib.
"Tanah masyarakat yang sudah memiliki sertipikat resmi wajib dibuka pemblokirannya. Namun, bagi pengajuan yang masih sporadis, kami menyarankan agar ditolak terlebih dahulu demi ketertiban administrasi," urai anggota Komisi XII DPR RI tersebut.
Kunjungan kerja BAM DPR RI dipimpin Ketua BAM Ahmad Heryawan, didampingi Wakil Ketua BAM Adian Napitupulu serta sejumlah anggota lainnya.
Pertemuan itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolda Jambi, Danrem 042/Garuda Putih, Wakil Wali Kota Jambi Diza Aljosha, dan Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly.
Perwakilan instansi pertanahan, yakni BPN Provinsi Jambi, BPN Kota Jambi, dan BPN Batanghari, juga hadir dalam pembahasan tersebut.
Perwakilan Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi, Suhatman Pisang, menyebut pertemuan itu menjadi forum penting untuk membahas penyelesaian persoalan pemblokiran sertifikat tanah yang dialami masyarakat.
Menurut Suhatman, jumlah sertifikat tanah warga yang terdampak persoalan tersebut mencapai 5.506 sertifikat di Kota Jambi. Karena itu, pihaknya berharap pembahasan bersama DPR RI dan instansi terkait dapat menghasilkan langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini membatasi hak warga atas tanah mereka.
Menutup keterangannya, Suhatman menekankan pentingnya tindak lanjut dari pertemuan tersebut agar aspirasi masyarakat tidak berhenti pada pembahasan, tetapi berujung pada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
"Pertemuan ini merupakan rapat penting antara sejumlah anggota DPR RI dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam pemblokiran sertifikat warga sebanyak 5.506 di Kota Jambi," ujar Suhatman. (tdr)
Pelayanan Publik di Kabupaten Tebo Harus Berbenah, Kepuasan Masyarakat Jangan Sekadar Angka
Sekda Jambi Buka Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP Dijual Rp58 Ribu per 5 Kg
Kemenag Jambi Beberkan 7 Agenda Guru Madrasah, PPG 2026 Dibuka 21-27 Oktober
Sekda Tebo Minta Warga Sungai Rambai Bersabar, Audit Inspektorat Segera Dituntaskan
Pemkot Jambi Perkuat Koordinasi Lintas Sektor untuk Tekan Kemiskinan
Gerindra Jambi Gembleng 300 Kader Lewat Diklat Laskar 2026 di Muaro Jambi