Kemenag Bungo Serahkan Sertifikat Tanah Hibah MTs Nurul Ikhsan, Pengurus Berharap Jadi MTs Negeri Pe

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:12:50 WIB - Dibaca: 43 kali

Kepala Kemenag Bungo H. Julan menyerahkan sertifikat tanah hibah kepada pengurus MTs Nurul Ikhsan, dilanjutkan pertemuan bersama pihak terkait, Senin (26/10/2026). Foto: Saudi
Kepala Kemenag Bungo H. Julan menyerahkan sertifikat tanah hibah kepada pengurus MTs Nurul Ikhsan, dilanjutkan pertemuan bersama pihak terkait, Senin (26/10/2026). Foto: Saudi ()

JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bungo, H. Julan, S.Ag., M.Pd.I., menyerahkan sertifikat tanah hibah kepada pengurus Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Ikhsan. Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat legalitas aset lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Penyerahan sertifikat berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bungo, Senin (26/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kasi Pendidikan Madrasah Syopriadi, S.Ag., Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf M. Miftah Baidawi, S.Pd.I., pengurus yayasan, Datuk Rio atau kepala desa, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Sertifikat tanah hibah tersebut diserahkan sebagai bentuk dukungan terhadap kepastian hukum aset madrasah. Dengan adanya dokumen legalitas tersebut, pengurus diharapkan dapat lebih optimal dalam mengelola dan mengembangkan lembaga pendidikan.

Kepala Kantor Kemenag Bungo, H. Julan, menekankan pentingnya kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kegiatan pendidikan. Legalitas aset menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung keberlangsungan operasional dan pengembangan madrasah.

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tersebut diharapkan dapat mendukung perencanaan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, sehingga kegiatan belajar mengajar di MTs Nurul Ikhsan semakin baik.

Sementara itu, pengurus yayasan menyampaikan harapan agar MTs Nurul Ikhsan ke depan dapat diusulkan menjadi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) pertama di wilayah Limbur, Kabupaten Bungo.

Harapan tersebut didasari keinginan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan madrasah negeri, khususnya bagi anak-anak di wilayah Limbur dan sekitarnya.

Meski demikian, perubahan status madrasah swasta menjadi negeri harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengajuan administrasi, pemenuhan persyaratan teknis, hingga persetujuan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dukungan pemerintah desa, BPD, dan pengurus yayasan dalam proses pengurusan sertifikat juga menunjukkan adanya kerja sama untuk mendorong kemajuan pendidikan keagamaan di wilayah tersebut.

Kegiatan penyerahan sertifikat tanah hibah itu diakhiri dengan penandatanganan berita acara serta foto bersama jajaran Kemenag Bungo, pengurus yayasan, dan unsur pemerintah desa.

Terkait penyerahan sertifikat tersebut, berikut usulan pernyataan Kepala Kantor Kemenag Bungo, H. Julan, yang perlu dikonfirmasi sebelum diterbitkan sebagai kutipan langsung.

"Alhamdulillah, sertifikat tanah hibah MTs Nurul Ikhsan sudah diserahkan kepada pengurus yayasan. Kami berharap legalitas ini menjadi dasar yang kuat untuk pengembangan madrasah ke depan. Mengenai harapan menjadi MTs negeri, tentu harus melalui proses dan memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Julan, Senin (26/10/2026). (Sab)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA