JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Kabar melegakan datang bagi Datuk Rio Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Abdul Karim. Status tersangka yang sebelumnya disandang dalam perkara hukum sebelum dirinya terpilih menjadi kepala desa kini resmi dicabut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Pencabutan tersebut dilakukan setelah perkara yang melibatkan Abdul Karim diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/Cabut.Tap.Tsk/62.b/X/Res.1.9./2026/Ditreskrimum yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H., pada Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan surat ketetapan tersebut, perkara yang sebelumnya menjerat Abdul Karim bermula dari laporan Rohani Lasma Tampubolon dengan Nomor LP/B/392/XII/2024/SPKT/Polda Jambi tertanggal 23 Desember 2024.
Setelah melalui proses penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menerbitkan ketetapan pencabutan status tersangka terhadap Abdul Karim.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa keputusan pencabutan penetapan tersangka diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi serta kepada Abdul Karim selaku pihak yang bersangkutan.
Dengan terbitnya ketetapan tersebut, Abdul Karim tidak lagi menyandang status tersangka dalam perkara dimaksud.
Sementara itu, Abdul Karim menyambut keputusan tersebut dengan rasa syukur. Baginya, penyelesaian persoalan hukum ini menjadi kelegaan tersendiri setelah melewati proses yang cukup panjang.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat malam (30/10/2026), Abdul Karim mengaku bersyukur karena persoalan yang selama ini dihadapinya akhirnya mendapatkan penyelesaian.
“Alhamdulillah, ndo. Sayo sekeluarga sangat bersyukur,” ungkap Abdul Karim.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Jambi dan jajaran Ditreskrimum Polda Jambi atas penanganan perkara hingga diterbitkannya surat pencabutan status tersangka tersebut.
“Kepada Bapak Kapolda Jambi dan Bapak Dirreskrimum Polda Jambi, sayo sampaikan ucapan terimo kasih yang setinggi-tingginyo. Alhamdulillah, perkara ini sudah diselesaikan melalui keadilan restoratif dan status tersangka sayo sudah resmi dicabut,” ucapnya.
Abdul Karim berharap berakhirnya persoalan hukum tersebut dapat menjadi momentum bagi dirinya untuk lebih berkonsentrasi menjalankan tugas pemerintahan desa dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Setelah perkara ini tuntas, Insya Allah sekarang sayo biso lebih fokus dalam menjalankan amanah masyarakat Dusun Tanjung Menanti sebagai Datuk Rio,” tukasnya. (sab)
Hujan Lebat Picu Luapan Sungai di Bungo, Batang Pelepat Dipenuhi Kayu Terbawa Arus
SMP IT Ad-Dhuha Bungo Buka Pendaftaran Siswa Baru, Anak Yatim dan Piatu Bebas Biaya Pendidikan
“Kalau Perusahaan Berhenti, Kami Mau Makan Apa?” Warga Senamat Protes ke DPRD Bungo
Antrean Solar Subsidi di SPBU SKB Bungo Mengular, Jalan Lintas Sumatra Terganggu
Cegah Karhutla, Manggala Agni Bentuk Masyarakat Peduli Api di Sungai Buluh Bungo
Parkir Liar Kembali Marak di Depan RSUD H. Hanafie Bungo, Warga Pertanyakan Penertiban
8 Orang SAD Dibawa ke Polda Jambi Usai Serang Mako Polres Merangin