JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin mewajibkan seluruh jaringan ritel modern yang beroperasi di wilayahnya untuk menjalin kemitraan dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Kebijakan tersebut bertujuan memperluas akses pemasaran produk masyarakat sekaligus memastikan keberadaan investasi ritel modern memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Bupati Merangin, M. Syukur, menegaskan bahwa perusahaan ritel modern harus memberikan kesempatan kepada produk-produk lokal untuk masuk ke jaringan pemasaran mereka.
Pemerintah daerah bahkan membuka kemungkinan peninjauan ulang izin usaha bagi jaringan ritel modern yang tidak bersedia bekerja sama dengan UMKM setempat.
"Semua usaha ritel wajib bekerja sama dengan UMKM lokal. Jika tidak mau, maka izinnya akan kami tinjau ulang," tegas M. Syukur.
Berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (KUKMPP) Kabupaten Merangin, sebanyak 20 gerai Indomaret telah tercatat menjalin kerja sama dengan pelaku UMKM lokal.
Sementara itu, jaringan Alfamart dilaporkan belum merealisasikan kemitraan serupa pada gerai-gerainya di Kabupaten Merangin.
Perbedaan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah dalam mendorong pemerataan kesempatan usaha bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang membutuhkan akses pasar lebih luas.
Melalui kebijakan ini, produk lokal diharapkan tidak hanya dipasarkan melalui toko tradisional, tetapi juga mampu bersaing di pusat perbelanjaan dan jaringan ritel modern.
Selain memperluas pemasaran, kemitraan tersebut diharapkan mendorong peningkatan kualitas produk, pengemasan, serta kesinambungan produksi agar memenuhi kebutuhan pasar.
Kebijakan ini juga diarahkan kepada calon investor yang berencana membuka jaringan ritel baru di Kabupaten Merangin.
Salah seorang pelaku bisnis di Bangko, Haris, menyambut positif langkah pemerintah daerah tersebut. Menurutnya, kemitraan antara perusahaan ritel modern dan UMKM dapat memberikan peluang baru bagi pengusaha kecil untuk memperluas jangkauan pasar.
"Saya melihat kebijakan ini bisa membuka peluang lebih besar bagi UMKM di Merangin. Selama ini banyak produk lokal yang memiliki potensi pasar, tetapi masih terkendala tempat pemasaran. Kalau ritel modern ikut memberikan ruang, tentu ini akan membantu pelaku usaha kecil," ujar Haris, Sabtu (31/10/2026).
Haris juga berharap pemerintah daerah tidak hanya mendorong kemitraan, tetapi turut memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM agar mampu memenuhi standar pemasaran ritel modern.
"Harapan kami, kerja sama ini benar-benar berjalan dan tidak hanya sebatas imbauan. Pelaku UMKM juga perlu dibantu dari sisi kualitas, kemasan, hingga pemasaran agar produk lokal bisa bersaing dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Merangin," tambahnya. (sab)
Target Tiga Besar MTQH Jambi 2026, Merangin Kirim 62 Kafilah ke Kota Jambi
Temenggung SAD Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polisi Usai Terima Bantuan Kambing dari Kapolda Jambi
8 Orang SAD Dibawa ke Polda Jambi Usai Serang Mako Polres Merangin
Masyarakat Merangin Dukung Polres Tindak Tegas Terduga Pembeking PETI
Kurang dari 24 Jam, Polres Merangin Amankan 8 Terduga Pelaku Penyerangan dan Penembakan Mako Polres
Kelompok SAD Datangi Polres Merangin Bawa Senjata, Polisi Dalami Dugaan Bekingan PETI
Industri Kerajinan Jambi Diperkuat, 110 UMKM Jadi Sasaran Bantuan Dekranasda