JAMBIPRIMA.COM, SAROLANGUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sarolangun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Bernai Luar, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Seorang pria berinisial AN alias BROK (27) ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penetapan tersangka dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Sarolangun melaksanakan gelar perkara dan mengembangkan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi beberapa bulan lalu.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah toko (ruko) milik I.P. Setiawan Zebua, yang berada di RT 09, Desa Bernai Luar. Pelaku diduga masuk melalui pintu dapur bagian belakang ruko.
Aksi tersebut baru diketahui korban sekitar pukul 05.00 WIB setelah dibangunkan oleh istrinya. Saat melakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya uang tunai sekitar Rp5 juta, dua unit handphone merek Infinix Note 50 Pro dan Samsung Galaxy A03, satu buah jam tangan serta satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sarolangun untuk diproses secara hukum.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kegiatan tim gabungan pada Rabu (28/10/2026). Saat itu, petugas mengamankan sejumlah orang terkait perkara lain di wilayah Desa Bernai. Salah satu yang turut diamankan adalah AN alias BROK.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan dugaan keterkaitan AN dengan laporan kasus pembongkaran ruko yang ditangani Polsek Sarolangun. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan AN sebagai tersangka pada Senin (2/11/2026).
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengamankan dua unit handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey dan Samsung Galaxy A03 warna biru.
Saat dikonfirmasi Jambiprima.com, Selasa (3/11/2026), Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sarolangun IPTU Rozalia Saputra, S.Pd., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Polsek Sarolangun berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110,” tutupnya. (sab)
HUT Tebo ke-27, Bupati Tebo Serahkan Santunan BPJS untuk Alm Pemred Jambiprima.com!
Potensi Besar, Fasilitas Terbatas! Warga Titip Harapan Pengembangan Wisata Aek Hangat ke Cek Endra
Buron 8 Bulan, Pria Asal Kota Jambi Ditangkap Terkait Curanmor 17 TKP
Bupati Tebo Soroti 1,5 Km Jalan Teluk Rendah, Dibidik untuk 2027
Gendang Telinga Diduga Pecah! Siswa SMAN Titian Teras Laporkan Senior ke Polisi
Dari Dinamika Musda ke Konsolidasi! Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh kepada Hutri Randa
Polda Jambi Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel Polri, Pelanggar Bakal Ditindak