"Jika satu minggu kedepan uang hasil yang sudah menjadi hak petani tersebut tidak dibayar, kami akan mengambil tindakan atau aksi yang menurut kami baik," tegasnya.
Dijelaskan Ishak, sesuai perjanjian kerjasama antara pihak perusahaan dan koperasi, uang bagi hasil tersebut harusnya diterima paling lambat setaip tanggal 25 setiap bulannya.
"Sekarang sudah tiga bulan lebih, tapi uang hasil itu belum juga diterima pihak koperasi. Ini sudah sering kita pertanyakan kepihak perusahaan, tapi hanya janji yang kami dapat, janjinya selalu saja minggu depan, tapi hingga kini uangnya juga belum dikirim- kirim," katanya kesal.
Tambahnya, kalau uangnya bukan untuk petani, kemana uang hasil TBS PT.PAH yang dibawa setiap hari kepabrik.
"Sedangkan info yang kami dapat, pembayaran dari pihak pabrik ke PT.PAHnya lancar- lancar saja seperti biasa," katanya lagi.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan pihak PT.PAH belum bisa dimintai tanggapannya. Nomor ponsel yang sering digunakan Direktur Umum PT.PAH, Ahmad Febriansyah bernada tidak aktif berulang kalu dihubungi. (lga)