KPS Batanghari Sebut M. Syafei Langgar Statuta FIFA-PSSI 

Selasa, 10 April 2018 - 21:37:55 WIB - Dibaca: 5881 kali

Logo PSSI.
Logo PSSI. (Ardian Faisal/Jambione)
Jambione.com, MUARA BULIAN - Kisruh internal Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Batanghari semakin panas. Komite Penyelamat Sepakbola (KPS) Kabupaten Batanghari mulai angkat bicara. 
 
KPS Kabupaten Batanghari menilai terjadi pelanggaran dalam SK No : SKEP /02/III/2018 tentang Susunan Personalia Pengurusan Harian Askab PSSI Batanghari 2018 Tanggal 20 Maret 2018.
 
" M. Syafei langgar statuta FIFA-PSSI," tegas Khusaini, Sekretaris KPS Kabupaten Batanghari, Senin (9/4).
 
Selaku orang yang ditunjuk sebagai Plt Ketua Askab PSSI Batanghari, kata Khusaini, semestinya Ir. M. Syafei tidak menerbitkan SK Susunan Personalia Pengurus Harian Askab PSSI Batanghari 2018.
 
" Syafei di tunjuk Plt Ketua Askab PSSI Batanghari dari Ketua Asprov PSSI Jambi untuk mempersiapkan agenda kongres pemilihan Ketua, Wakil Ketua dan Komite Eksekutif Askab Batanghari periode 2018-2022 dalam waktu 3 (Tiga) bulan dari tanggal SK ditetapkan. Bukan menerbitkan SK Susunan Personalia Pengurus Harian Askab PSSI Batanghari 2018," bebernya. 
 
Khusaini menuturkan, KPS Kabupaten Batanghari menilai langkah Syafei mengadakan rapat pembetukan panitia kongres tidak berdasar. Pasalnya rapat yang berlangsung di KONI Batanghari, Minggu (8/4) tidak mengundang voter. 
 
Dalam statuta PSSI BAB II tentang keanggotaan Pasal 14 tentang Hak Anggota ayat (1) Anggota PSSI memiliki hak-hak sebagai berikut: a. Turut serta dalam Kongres PSSI, mendapatkan informasi mengenai agendanya sebelum Kongres dilaksanakan, diberikan panggilan untuk hadir pada Kongres yang disampaikan dalam waktu yang ditentukan dan melaksanakan hak pilihnya.
 
" Anggota PSSI dalam hal ini voter tidak di undang rapat pembetukan panitia kongres, ini sangat jelas kalau Syafei mengangkangi statuta PSSI," tegas Khusaini lagi. 
 
Pelanggaran bukan hanya terjadi dalam BAB II Pasal 14 tentang Hak Anggota. Dalam BAB IV tentang Organisasi Pasal 27 tentang pemilihan ayat (1) Tata cara pemilihan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan anggota-anggota Komite Eksekutif diatur dalam Peratutan-peraturan yang sesuai dengan Statuta PSSI dan FIFA Standard Electrocal Code. 
 
" Langkah awal sebelum kongres saja sudah salah dilakalukan mereka. Pastilah langkah selanjutnya akan salah," cetusnya. 
 
Hal senada juga dilontarkan salah satu Pengamat Olahraga Kabupaten Batanghari, Heri Candra ST. Dia menilai kisruh PSSI Batanghari jelang Kongres Askab PSSI Batanghari Periode 2018-2022 semakin runcing. 
 
Sebab langkah Plt Ketua Askab PSSI Batanghari jelang pelaksanaan kongres diduga tidak berpedoman pada regulasi atau dasar hukum yang tertuang dalam PSSI itu sendiri. 
 
" Kalau mereka melakukan agenda pelaksanaan Kongres PSSI itu tidak mengacu kepada aturan yang ada pada organisasi PSSI, itu akan menimbulkan kesalahan besar, apa lagi Pak Bupati Batanghari pernah menyampaikan dalam sambutan pada Musrokab KONI Batanghari beberapa hari yang lalu, kesepakbolaan di Batanghari saat ini seperti sudah mati," ujar Heri Candra. 
 
Mantan anggota DPRD Kabupaten Batanghari ini juga menyingung tentang tidak berjalannya program-program PSSI Batanghari selama 3 periode lalu. Apalagi tidak profesional para pengurus PSSI. 
 
Kedepan dirinya berharap PSSI Batanghari harus mampu menjalankan program sepakbola harus sesuai dengan program PSSI Pusat. 
 
" Ya, tiga periode kepengurusan PSSI Batanghari selama ini memang tidak ada, baik itu kompetisi maupun pemutaran Liga Kabupaten Batanghari. Artinya, PSSI Batanghari harus berevolusi dan bereformasi untuk kepengurusanya," tandasnya. (fai) 


Tags:


BERITA BERIKUTNYA