Jambione.com, Jambi-Tim Satpol PP Kota Jambi menyegel tempat hiburan malam Salon dan Karaoke Pilsener di Jalan Rangkayo Pingai, RT 5, Kelurahan Pasar Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur.
Said Faisal, Kabid PPID Satpol PP kota Jambi mengatakan bahwa tempat hiburan malam itu ditutup oleh pihaknya karena terbukti tidak memiliki izin operasional.
"Usaha ini tidak memiliki izin Minol dan izin hiburan malam sebagaimana di atur dalam Perda Kota Jambi," ujar Said Faisal, Jum’at (13/4/2018).
Dirinya juga menegaskan, bahwa pihaknya telah memanggil pemilik tempat hiburan tersebut guna dimintai keterangan terkait izin operasional tempat hiburan tersebut.
"Kita sudah BAP pemiliknya dan ini bagian dari proses itu," sebutnya.
Said menjelaskan jika pada saat Sidak beberapa hari lalu, pihaknya menemukan 28 dus minuman beralkohol dari berbagi merek.
"Dibelakang itu menjadi gudang tempat penyimpanan minuman," jelasnya.
Satpol PP Kota Jambi sendiri akan mengizinkan usaha tersebut beroperasi kembali, setelah pihak usaha memenuhi izin operasional dan izin lainnya sesuai dengan Perda yang ada dikota Jambi.(***)