Jambione.com, Jambi-Terdakwa pemilik narkoba 1,2 kilogram, Nopri Yusri (28), berhasil ditangkap oleh anggota polisi Polsek Telanaipura dan tim pengawal tahanan Kejaksaan Negri (Kejari) Jambi, saat mencoba melarikan diri.
Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari mengatakan bahwa terdakwa tersebut berhasil diamankan di kawasan jalan Patimura oleh tim Polsek Telanaipura dan tim pengawalan.
"Dia mau kabur, tapi Alhamdulillah berhasil ditangkap kembali," kata Kasi Pidum Kejari Jambi, Lusi Fitriyani, Kamis (26/4/2018).
Dikatakannya, untuk memuluskan niatnya melarikan diri, pelaku tersebut, pelaku melakukan komunikasi dengan seseorang untuk meminta dijemput.
Pelaku yang berusaha menjemput itu akhirnya ikut diamankan dan di bawa ke Polsek.
"Di dalam Hpnya ada isi percakapan, dia minta dijemput saat akan dibawa ke Lapas," tambahnya.
Terdakwa sendiri mengakui jika dirinya melarikan diri tersebut karena mendapat kabar istrinya tengah menjalin hubungan dengan orang lain. "Istri saya selingkuh," ucapnya.(***)