Jambione.com, Jambi-Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menyeret dan menjadikan tersangka Gubernur Jambi non-aktif, Zumi Zola Zulkifli dan Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan.
Hari ini, Kamis (26/4/2018), KPK memeriksa 16 orang saksi lainnya di Mapolda Jambi. Febri Diansyah, Juru Bicara KPK mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi kemarin dan hari ini kembali memanggil 16 orang saksi
lainnya.
"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi utuk tersangka ZZ dan ARN di Kantor Kepolisian Daerah Jambi," ungkap Febri Diansyah, Kamis (26/4/2018)
Ditambahkan Febri, 16 orang tersebut terdiri dari unsur PNS di Dinas PUPR Provinsi Jambi dan pihak kontraktor yang diduga telah menyerahkan sejumlah uang dalam kasus gratifikasi yang menyangkut Zola dan Arfan. "Saksi-saksi ini PNS di Dinas PUPR Provinsi Jambi dan unsur swasta," kata Febri.
Diketahui, KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Zumi Zola selama 40 hari ke depan. Yakni dari tanggal 29 april 2018 - 9 juni 2018.(***)
Cek Endra Gaspol! Golkar Tanjab Barat Ditarget 6 Kursi, Mesin Politik Wajib Panas
Tak Mau Janji Kosong, DPRD Tebo Desak Jalan Padang Lamo & Betung–Pintas, Dana Inpres 60 M Disorot
Cek Endra “Diserbu” Aspirasi di Rantau Rasau: Listrik, KUR, hingga Migas Jadi Sorotan!
Kloter Pertama Jemaah Haji Jambi Masuk Asrama 5 Mei, PPIH Matangkan Persiapan
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 per Gram, Lanjutkan Tren Pelemahan
Pemkot Jambi Gandeng BMKG, Perkuat Sistem Mitigasi Bencana Berbasis Data