Jambi-Dua tersangka pemilik sabu seberat 15 kilogram, yakni Husni dan Sulaiman akan segera menjalani sidang pertama di Pengadilan Negri (PN) Jambi.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Dedi Susanto, mengatakan, kedua tersangka itu akan segera menjalani sidang pertama dalam waktu dekat ini.
"Sulaiman akan disidangkan Kamis mendatang dan satu lagi juga akan disidangkan," kata Dedi, Minggu (29/04/2018).
Dikatakannya, berkas perkara dua tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Pengandilan Negri Jambi. Sidang keduanya akan ditangani oleh Hakim Arfan Yani dan Badrun Zaini.
Diketahui, Husni merupakan tersangka yang di amankan tim Polda Jambi saat melintasi Jalan Lintas Timur, tepatnya di depan Pos Lantas kilometer 91 Tanjung Jabung Barat.(***)